
AMBON,Nunusaku.id,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mendapat predikat penilaian pelayanan publik tahun 2023 dengan kategori zona kuning di angka 60,80 poin atau turun dari 62,00 poin di 2022 oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku.
Penilaian itu pun menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintahan yang dipimpin Jasmono sebagai Penjabat Bupati untuk memperbaiki pelayanan publik semakin lebih baik di tahun 2024.
“Penilaian Ombudsman, kita masih berada di zona kuning. Ini jadi tantangan untuk kedepan lebih memperbaiki pelayanan publik terutama di dinas-dinas yang menjadi sampel sebagai dinas yang bersentuhan dengan pelayanan publik,” tandas Penjabat Sekretaris Daerah Malra, Nico Ubro saat mewakili Pj Bupati menerima plakat penilaian di depan kantor Ombudsman perwakilan Maluku, Senin (26/2).
Ubro katakan, pasca ini dirinya akan laporkan hasil penilaian Ombudsman tersebut kepada Pj Bupati agar menjadi perhatian, terutama akan melakukan pembenahan pada indikator input dan pengaduan lebih diperbaiki kedepan.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat yang menyerahkan piagam penilaian benarkan hasil survei penilaian pelayanan publik 2023 di Kabupaten Malra, masih tetap berada di zona kuning tetapi ada penurunan sedikit.
“Dari OPD-OPD dan unit layanan yang menjadi sampel, Dinas Pendidikan dan Puskesmas Watdek berada di dalam zona merah, yang mempengaruhi penilaian. Maka kami sangat harapkan kedepan ada perbaikan, sehingga semua bisa berada di zona hijau,” tandas Hasan.
Kaitan dengan dimensi-dimensi penilaian ini, dimensi yang menjadi persoalan terbesar itu menurutnya, adalah dimensi input. Dimana kompetensi aparatur sipil yang ada di OPD dinilai itu dalam memahami SOP, job description dan terhadap Ombudsman harus lebih ditingkatkan lagi.
Kemudian, dimensi proses. Sampai hari ini website Pemkab Malra belum bagus, ini persoalan besar. Bahkan beberapa OPD yang sudah punya website namun kegiatan mereka terkait pelayanan dan pembangunan tidak dipublikasi. Sehingga ketika data yang mau ditarik menyangkut kegiatan-kegiatan tidak terupdate secara baik.
“Untuk dimensi pengaduan, SP4N Lapor belum berfungsi, penanggungjawab belum ditunjuk, ini mesti dibenahi. Kami ingin itu difungsikan karena dia terintegrasi dengan Kantor Staf Presiden, Menpan-RB, Kemendagri dan Ombudsman,” jelasnya.
Pemerintah Pusat tambahnya, menjadikan SP4N-Lapor sebagi big data nasional terhadap seluruh keluhan dan persoalan yang terjadi di daerah. Tapi karena belum berfungsi, pemerintah pusat menganggap di Kabupaten Malra tidak ada masalah.
Padahal bukan masalah kaitan lapor-laporan tetapi laporan menyangkut kebutuhan-kebutuhan masyarakat disana juga bisa Pemda memprovokasi masyarakat untuk melakukan laporan. Sehingga ketika SP4N-Lapor itu dibuka, ada cerita menyangkut tentang persoalan yang terjadi disana.
“Tetapi diantara semua kelemahan, ada hal menakjubkan di dimensi output. Dimana seluruh responden yang ditanya tentang pelayanan yang dilakukan OPD perizinan, mereka menganggap sangat puas dan baik, itu yang jadi kelebihan,” urainya.
Meski begitu kata Hasan, sudah ada komitmen-komitmen disampaikan Pj Sekda dan jajaran mewakili Bupati. Dimana kedepan akan dilakukan MoU dan pendampingan lagi.
“Sehingga di tahun ini, kabupaten Malra bisa berubah dari zona kuning yaitu pelayanan sedang bisa menjadi zona hijau atau pelayanan publik yang prima atau tinggi,” harapnya. (NS)



