Yermias Desak Evaluasi Irpom 2026; Petani Maluku Butuh Air, Bukan Sekedar Bantuan Pompa
file_000000004e58821180d41346a8e05524

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Anggota Komisi II DPRD Maluku, Anos Yermias mendesak evaluasi terbuka terhadap pelaksanaan Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) tahun anggaran 2026.

Program yang ditujukan untuk mengatasi keterbatasan air dan ancaman kekeringan itu harus dipastikan tepat sasaran, merata, serta benar-benar meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat.

Menurut Anos, keterbatasan sumber air dan jaringan irigasi masih menjadi persoalan mendasar yang menghambat pengembangan sektor pertanian di Maluku. Padahal, sejumlah wilayah memiliki potensi lahan yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan produksi pangan jika didukung ketersediaan air yang memadai.

Karena itu, ia menegaskan, pelaksanaan program irigasi perpompaan tidak boleh hanya berorientasi pada penyaluran bantuan pompa atau penyelesaian pembangunan sarana fisik, tetapi harus menjawab kebutuhan riil petani di lapangan.

“Jangan sampai bantuan pompa tersedia, tetapi petani tetap kesulitan mendapatkan air. Jangan sampai sarana irigasi selesai dibangun, tetapi tidak dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” tegas Anos kepada media ini, Kamis (22/10/26).

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian nomor 327/Kpts./SR.120/J/02/2026 tentang Petunjuk Teknis Irigasi Perpompaan tahun anggaran 2026, program tersebut diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan air bagi lahan pertanian, terutama lahan tadah hujan dan wilayah yang rawan mengalami kekeringan.

Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan luas tanam, produksi komoditas pangan, serta pendapatan petani.

Namun, Anos ingatkan, keberhasilan program sangat bergantung pada ketepatan penentuan lokasi, kesiapan sumber air, ketersediaan energi, transparansi pengelolaan bantuan, dan kemampuan kelompok tani merawat sarana yang dibangun.

Pemerataan Bantuan Harus Jadi Perhatian

Selain itu, Anos meminta pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota memastikan penentuan lokasi dan kelompok penerima bantuan didasarkan pada kebutuhan serta potensi pertanian, bukan sekadar pertimbangan administratif.

Kabupaten Buru, Buru Selatan, Maluku Barat Daya (MBD), Kepulauan Tanimbar, Maluku Tenggara, dan daerah lainnya di Maluku harus memperoleh kesempatan yang adil sesuai kelayakan teknis dan kebutuhan di lapangan.

Menurutnya, karakteristik Maluku sebagai wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan yang cermat agar program dapat menjangkau daerah-daerah yang menghadapi keterbatasan air, termasuk wilayah dengan akses infrastruktur yang belum memadai.

Pastikan Sumber Air & Biaya Operasional

Selain pemerataan, kepastian sumber air menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan. Bantuan pompa tidak akan efektif apabila sumber air tidak tersedia, debitnya tidak mencukupi, atau tidak mampu memenuhi kebutuhan lahan pertanian.

Karena itu, pemeriksaan terhadap sumber air, kondisi lahan, kebutuhan petani, dan keberlanjutan pemanfaatannya harus dilakukan sebelum bantuan diberikan.

Anos juga menyoroti ketentuan luas layanan minimal dalam petunjuk teknis, yakni 10 hektare untuk sumber air permukaan dan 5 hektare untuk sumber air tanah. Ketentuan tersebut, katanya, perlu menjadi perhatian dalam penentuan lokasi dengan tetap memperhitungkan kondisi geografis wilayah kepulauan sesuai aturan teknis yang berlaku.

Persoalan energi dan biaya operasional juga harus diperhitungkan sejak awal. Tidak semua kawasan pertanian di Maluku memiliki akses listrik yang memadai.

Karena itu, penggunaan pompa listrik, mesin berbahan bakar minyak, maupun energi alternatif seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) harus disesuaikan dengan kondisi setempat.

“Jangan sampai petani menerima bantuan pompa, tetapi kesulitan mengoperasikannya karena keterbatasan listrik, bahan bakar, maupun biaya pemeliharaan,” ujarnya.

Pengelolaan Anggaran Harus Transparan

Dalam aspek tata kelola, politisi Golkar itu mengingatkan pentingnya transparansi pada seluruh tahapan pelaksanaan program, mulai dari penetapan penerima, pencairan anggaran, pengadaan peralatan, pembangunan sarana, hingga serah terima hasil pekerjaan.

Ia merujuk pada ketentuan penyaluran bantuan pemerintah dalam bentuk uang kepada kelompok penerima yang dilakukan melalui dua tahap, yakni 70 persen dan 30 persen, sesuai persyaratan kemajuan pekerjaan.

“Setiap tahapan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan agar bantuan benar-benar diterima kelompok tani yang memenuhi persyaratan,” tegasnya.

DPRD Minta Rincian Alokasi dan Realisasi

Sebagai anggota Komisi II DPRD Maluku, Anos memandang perlu adanya evaluasi terbuka terhadap pelaksanaan Program Irigasi Perpompaan Tahun 2026.

Ia meminta pemerintah provinsi melalui dinas teknis terkait menjelaskan besaran alokasi kegiatan yang diperoleh Maluku, distribusinya di 11 kabupaten/kota, kelompok tani penerima bantuan, serta perkembangan realisasi kegiatan di lapangan.

Keterbukaan data tersebut dinilai penting untuk memastikan pengawasan berjalan objektif sekaligus mengidentifikasi kendala yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan program.

Legislator Dapil KKT-MBD itu menegaskan, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah pompa yang disalurkan atau sarana irigasi yang selesai dibangun.

Indikator utamanya adalah sejauh mana air dapat menjangkau lahan pertanian, luas tanam meningkat, tanaman terlindungi dari ancaman kekeringan, produksi pangan bertambah, dan pendapatan petani membaik.

“Bagi saya, persoalan irigasi bukan semata-mata pembangunan infrastruktur. Ini menyangkut keberlangsungan kehidupan petani, ketahanan pangan daerah, dan masa depan pertanian Maluku,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan mengawal pelaksanaan program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan petani di seluruh wilayah Maluku.

“Petani Maluku butuhkan kepastian air untuk menanam, kepastian dukungan untuk berproduksi, dan kepastian pasar untuk meningkatkan kesejahteraan. Program ini harus benar-benar menjawab kebutuhan mereka,” pungkas Anos. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email