
AMBON,NUNUSAKU.ID,- Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku memperkuat kolaborasi dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.
Kolaborasi ditunjukkan melalui kegiatan ARUMBAE: Perempuan Mampu & Berdaya untuk bebas dari Kekerasan Multistakeholder Meeting Provinsi, sekaligus Lokakarya pemangku kepentingan untuk layanan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel Ambon, Rabu (23/9/26).
Lokakarya ini secara khusus diarahkan untuk memperkuat alur layanan penanganan kasus, sekaligus memastikan adanya dukungan pendanaan yang memadai bagi keberlanjutan layanan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku.
Forum tersebut juga menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam membahas persoalan, tantangan, serta kebutuhan layanan di lapangan, sekaligus merumuskan rekomendasi yang dapat menjadi bahan penguatan kebijakan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie berharap forum ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah dan para pihak terkait.
“Atas nama Pemerintah Provinsi, kami apresiasi dan memberi penghargaan atas lokakarya ini. Kita memperbincangkan langkah-langkah strategis yang harus kita rekomendasikan kepada pemerintah maupun para pihak lain untuk mengambil suatu kebijakan dan program riil,” ujar Sadali.
Sadali mengatakan, Maluku memiliki karakteristik geografis yang menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan wilayah yang didominasi laut, akses terhadap pelayanan di sejumlah daerah, khususnya wilayah 3T, masih menghadapi kendala.
“Maluku memiliki wilayah geografis yang didominasi laut kurang lebih 93 persen. Ini yang menyebabkan aksesibilitas dalam melakukan pelayanan penanganan di berbagai daerah, terutama daerah-daerah 3T, agak sulit,” katanya.
Selain persoalan geografis, keterbatasan sumber daya manusia juga perlu menjadi perhatian. Menurutnya, ketersediaan SDM yang memiliki kapasitas dalam memberikan pelayanan kepada korban kekerasan harus terus diperkuat, termasuk kemampuan dalam melakukan pencatatan dan pelaporan kasus.
Karena itu, penguatan alur layanan tidak hanya membutuhkan koordinasi antarlembaga, tetapi juga dukungan sumber daya manusia yang memadai agar korban dapat memperoleh layanan secara tepat dan berkelanjutan.
Sadali juga menyoroti persoalan stigma sosial yang menyebabkan korban atau keluarga korban enggan melaporkan tindak kekerasan yang dialami.
Kekhawatiran terhadap nama baik keluarga maupun kecenderungan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat, kata dia, dapat menyebabkan jumlah kasus kekerasan yang sebenarnya terjadi tidak tergambarkan secara utuh.
“Banyak yang enggan melaporkan karena takut cemari keluarga, nama baik, dan ada juga penyelesaian melalui adat. Ini yang mengakibatkan tidak transparansi berapa besarnya tingkat kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak-anak,” jelasnya.
Karena itu, menurut Sadali, mekanisme penyelesaian berbasis adat tetap perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan korban dan tidak mengabaikan aspek penegakan hukum.
Dirinya juga tekankan pentingnya mengubah cara pandang terhadap perempuan. Dikatakan, perempuan memiliki posisi penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat maupun pembangunan. Karena itu, perempuan tidak boleh lagi dipandang sebelah mata ataupun ditempatkan sebagai warga negara kelas dua.
“Keberadaan perempuan sangat penting dan memegang posisi-posisi penting strategis. Artinya, perempuan ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata,” ingatnya.
Sadali juga mengingatkan, keberadaan setiap orang tidak terlepas dari peran seorang ibu sebagai perempuan yang memiliki posisi penting dalam keluarga.
Menurutnya, pemahaman tersebut perlu terus dibangun melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi tanggung jawab bersama.
Dia mendorong adanya formulasi atau model sosialisasi yang dapat digunakan secara bersama di seluruh wilayah Maluku, namun tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah.
Menurutnya, 11 kabupaten/kota di Maluku memiliki karakteristik masyarakat, adat istiadat, serta kearifan lokal yang berbeda. Karena itu, pendekatan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah.
“Saya sepakat dengan model yang dibuat Yayasan IPAS. Mungkin setiap pemodelan di 11 kabupaten/kota ini berbeda-beda, sesuai karakteristik, adat istiadat, dan kearifan lokal,” katanya.
Ia menekankan, rekomendasi bagi setiap wilayah perlu disusun berdasarkan hasil analisis, kajian, serta temuan di lapangan, termasuk pengalaman para pihak yang selama ini melakukan penelitian dan pendampingan terhadap korban kekerasan.
Salah satu rekomendasi yang diharapkan lahir dari lokakarya tersebut adalah pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) pemerintah daerah yang secara khusus membahas perlindungan perempuan dan anak.
Menurut Sadali, rakor tersebut penting untuk memperkuat komitmen masing-masing pemerintah daerah sekaligus mengevaluasi keseriusan dalam menangani tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia juga mendorong adanya pengarusutamaan gender, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan anggaran yang memadai untuk memastikan layanan penanganan kasus dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Saya berharap ada rekomendasi dalam lokakarya ini untuk ada rakor pemerintah daerah. Di situ nanti ada ketegasan untuk setiap pemimpin daerah memiliki political will terkait dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Sadali menyebut, Pemerintah Provinsi Maluku juga telah memberi ruang dalam kebijakan pembangunan daerah untuk penguatan sumber daya manusia, pengarusutamaan gender, serta perlindungan perempuan, termasuk perempuan dengan disabilitas.
Ia juga menyebut adanya proses yang berkaitan dengan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai bagian dari penguatan pelayanan.
Dalam kesempatan tersebut, Sadali juga menyinggung adanya perbedaan data terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Karena itu, ia memilih tidak menyampaikan angka tertentu dalam sambutannya dan menyebut data yang dipaparkan oleh Yayasan IPAS sebagai salah satu rujukan dalam pembahasan.
Menurutnya, sinkronisasi data penting agar kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan.
“Kalau data ini juga ada perbedaan data. Makanya saya tidak menyampaikan data yang dicantumkan hari ini. Kita menganggap yang ditampilkan IPAS adalah yang kita pegang dengan berbagai langkah kebijakan yang harus kita tempuh,” jelasnya.
Sadali menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian dari tanggung jawab negara.
Ia mengacu pada tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan kesejahteraan.
“Tujuan bernegara yang paling hakiki itu melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan adalah tanggung jawab negara,” tegasnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh unsur yang terlibat dalam lokakarya untuk membangun kolaborasi dan menghasilkan rekomendasi yang dapat diterjemahkan menjadi langkah kebijakan konkret di daerah.
“Saya berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak sekaligus mendukung upaya menurunkan tindak kekerasan di Maluku,” pungkas Sekda. (NS-02)



