Warning, Pelaku Usaha "Main" Harga Beras Bakal Ditindak Tegas
IMG-20251023-WA0001

AMBON,Nunusaku.id,- Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satgas Pengendalian Beras Wilayah Maluku di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (22/10).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat monitoring dan pengawasan terhadap stabilisasi harga beras di tingkat distributor, ritel modern, dan pasar tradisional di seluruh wilayah Maluku.

Sejumlah stakeholder strategis yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dinas Ketahanan Pangan Provinsi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi, Dinas Pertanian Provinsi, Perum Bulog Maluku-Malut, serta Satgas Pangan hadir di Rakor tersebut.

Berbagai situasi terkini harga beras di lapangan dan langkah-langkah konkret untuk menekan harga agar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk para “pemain” harga beras menjadi topik utama Rakor.

Berdasarkan hasil pembahasan, harga beras medium di wilayah Maluku saat ini relatif stabil, berkat dukungan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang rutin dilakukan.

Namun demikian, harga beras premium di sejumlah daerah masih berada di atas HET, terutama akibat rantai pasok yang panjang dan biaya distribusi yang tinggi.

Diketahui, sejumlah pelaku usaha ritel modern membeli beras dari distributor dengan harga yang sudah di atas HET. Hal yang sama terjadi pada tingkat distributor, di mana pembelian dari produsen juga sudah melampaui batas harga eceran yang ditetapkan.

Terkait temuan tersebut, Satgas Pangan Maluku akan melakukan pengawasan langsung terhadap ritel modern dan distributor guna menelusuri penyebab kenaikan harga beras premium di atas HET.

“Kegiatan pengendalian harga akan dilakukan setiap hari dan dilaporkan melalui sistem pelaporan daring yang telah disiapkan Bapanas,” tegas Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama.

Terhadap pelaku usaha yang menjual beras diatas HET secara sepihak, Piter akui, akan diberi teguran lisan. Bila pelanggaran diulangi, akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin edar, bahkan proses hukum pidana bila ditemukan unsur kesengajaan.

“Penegakan hukum dilakukan secara terukur dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangan dan PPNS Perlindungan Konsumen, agar tindakan sanksi administratif dan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kegiatan Rakorda Satgas Pengendalian Beras ini juga menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi antara Kepolisian, instansi teknis daerah, dan Bapanas dalam menjaga stabilitas harga beras serta menjamin ketersediaan pasokan pangan yang merata dan terjangkau bagi masyarakat. (NS)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email