
AMBON,Nunusaku.id,- Pemuda dan masyarakat Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengancam akan memblokade jalan lintas Seram jika tuntutan terkait penanganan kasus pembakaran, pengrusakan dan penganiayaan terhadap warga waipirit yang dilakukan oknum warga diduga dari Desa Hatusua, tidak segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Ancaman tersebut disampaikan dalam aksi damai masyarakat Waipirit yang digelar di Balai Seni Desa Waipirit, Kamis (13/8). Aksi dipimpin sekaligus dikoordinir Sammy Luhukay.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat segera menangkap dan memproses hukum para pelaku pembakaran, pengrusakan, penganiayaan hingga pembacokan terhadap warga Waipirit yang disebut terjadi dalam rentang 2024 hingga 2026.
“Waipirit selalu jadi korban, namun tidak pernah ada ketegasan dan kepastian hukum bagi kami, padahal kejadiannya sudah berulang kali, di tahun 2024 sejumlah rumah kami dibakar. Kemudian di tahun 2026 rumah kami dirusak bahkan beberapa kelurga kami jadi korban pembacokan, namun tidak pernah ada kepastian hukum dalam rentetan kejadian tersebut,” ungkap Sammy.
Dalam aksi itu, massa juga meminta proses ganti rugi terhadap rumah dan bangunan warga yang dibakar maupun dirusak. Mereka meminta pihak yang bertanggungjawab membuat pernyataan kesediaan mengganti seluruh kerugian secara tertulis dan bermaterai.
Selain itu, masyarakat meminta penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara bertahap terkait laporan korban pembakaran, pengrusakan dan penganiayaan.
Senada, Deni Luhukay dalam orasinya juga menegaskan, kedatangan masyarakat dalam aksi tersebut untuk menyampaikan keluhan karena sejumlah kasus yang menimpa warga dinilai belum mendapatkan kepastian hukum.
“Kami datang disini hanya untuk menyampaikan keluhan masyarakat yang menjadi korban dan tuntutannya belum ditindaklanjuti terhadap para pelaku,” tegasnya.
Ia mempertanyakan peristiwa pembakaran yang terjadi meski sebelumnya telah ada pernyataan damai. Dirinya meminta pemerintah desa ikut memperjuangkan tuntutan masyarakat hingga mendapatkan kepastian hukum.
“Kami berharap dengan kejadian ini Pak Kades harus pasang badan untuk menjawab keluhan masyarakat Waipirit,” ujarnya.
Menurut dia, masyarakat masih mempertanyakan proses hukum terhadap pelaku pembakaran dan pembacokan yang terjadi sejak 2024 hingga 2026.
“Kalau tuntutan masyarakat tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi berikutnya dan kami akan palang jalan lintas seram,” tegas Denny.
Pemerintah Desa Waipirit menyatakan tetap mengawal tuntutan masyarakat dan memastikan persoalan tersebut sedang dalam proses hukum.
Masyarakat konsisten menegaskan ancaman pemblokiran Jalan Lintas Seram akan dilakukan bila tuntutan mereka, terutama terkait proses hukum terhadap pelaku pembakaran rumah dan pembacokan warga, tidak segera mendapat kepastian. (NS)




