Wapres ke-9 Wafat, Pemkot Imbau Warga Ambon Kibarkan Bendera Setengah Tiang
22ddd76cfebf40c7bf22ae36f68ed08a

AMBON, Nunusaku.id,- Wakil Presiden (Wapres) ke-9 Indonesia, Hamzah Haz tutup usia, Rabu (24/7/24). Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendampingi Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri itu wafat di usia 84 tahun.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, almarhum menghembuskan nafas terakhirnya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta usai jatuh di kamar mandi di kediaman beliau di Tegalan.

“Benar, telah wafat Bapak Dr Hamzah Haz, pagi ini jam 09.30 di kediaman Tegalan,” ujar Sekjen PPP Arwani Thomafi saat dimintai konfirmasi, sebagaimana dikutip media ini dari CNN Indonesia, Rabu.

Sejumlah pejabat teras di Indonesia, mulai dari Presiden Indonesia Joko Widodo hingga Wakil Presiden ke-6, Try Sutrisno turut melayat ke rumah duka dan mengantarkan doanya untuk almarhum.

Diketahui, jenazah mantan wakil ketua DPR-RI itu dimakamkan di komplek pemakaman keluarga di Cisarua Bogor, Rabu siang.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap almarhum, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pun mengimbau kepada masyarakat Kota Ambon untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang, sebagai hari berkabung nasional.

“Himbauan pengibaran bendera negara setengah tiang itu sebagai bentuk hari berkabung nasional, dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada bapak Hamzah Haz, Wapres ke-9 Indonesia yang tutup usia,” tandas Penjabat Walikota Ambon Dominggus N. Kaya di Ambon, Kamis (25/7).

Pengibaran bendera negara setengah tiang oleh masyarakat itu kata dia, sesuai dengan pasal 12 ayat 4, 5, 6 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Serta pasal 47 ayat 2 huruf a ayat 3, 4 Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2019.

“Dimohon untuk masyarakat mengibarkan bendera negara setengah tiang selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 25 sampai 27 Juli 2024,” jelasnya.

Pada kurun waktu tersebut pengibaran bendera negara setengah tiang itu juga dinyatakan sebagai hari berkabung nasional. (NS)

 

Views: 8
Facebook
WhatsApp
Email