
AMBON,Nunusaku,id. Arni Semarang alias Ai, terdakwa kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja, dihukum empat (4) tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Shilver dengan didampingi dua hakim anggota di PN Ambon, Jumat (27/06/25).
Hakim menyatakan terdakwa Arni Semarang alias Arni dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 4 tahun kepada terdakwa Arni Semarang alias Ai” kata hakim dalam sidang.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan terima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, terdakwa ditangkap di Barber Shop kawasan Kafe/Kedai Teras Kopi Kebun Cengkeh Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis 16 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIT. (NS-01)





