UU Desa Ditetapkan, HL: Beri Kepastian Hukum Bagi Kades & Perangkatnya di Maluku
WhatsApp Image 2021-11-16 at 14.42.49(1)

AMBON,Nunusaku.id,- DPR-RI menggelar rapat paripurna ke-14 masa sidang IV tahun sidang 2023/2024 dalam rangka penetapan persetujuan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-undang, Kamis (28/3/24).

Selain RUU Desa, paripurna yang dipimpin Ketua DPR-RI Puan Maharani dan dihadiri 303 dari 575 anggota DPR-RI itu juga membahas dan mengesahkan sejumlah agenda penting, salah satunya tentang RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Anggota Komisi VI fraksi Gerindra daerah pemilihan (Dapil) provinsi Maluku, Hendrik Lewerissa adalah satu diantara ratusan wakil rakyat yang hadiri agenda paripurna tersebut.

Usai paripurna, HL sapaan akrab Lewerissa menegaskan, penetapan persetujuan perubahan RUU nomor 6 tahun 2014 menjadi UU tentang desa, tentu juga melahirkan beberapa ketentuan atau norma baru yang diatur dalam UU perubahan tersebut.

Diantaranya pertama, desa-desa yang berada di kawasan suaka alam dan kawasan perlindungan alam, atau di hutan produksi atau kebun produksi, berhak mendapatkan dana rehabilitasi dan konservasi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kedua, kepala desa (Kades) dan perangkat desa berhak mendapat tunjangan tetap dan tunjangan lainnya, serta juga berhak mendapatkan jaminan sosial baik ketenagakerjaan maupun kesehatan.

“Ketiga dan tak kalah membahagiakan ialah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali baik secara berturut-turut maupun tidak,” jelas HL via pesan WhatsApp kepada media ini, Kamis.

Hal keempat dalam catatannya sambung HL, ialah alokasi dana desa (ADD) adalah sekurang-kurangnya 10 persen yang berasal dari dana alokasi umum (DAU) maupun dana perimbangan yang terdapat dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah kabupaten dan kota.

“Jadi bisa kurang atau juga lebih dari 10 persen ADD, dengan bersumber dari DAU dan dana perimbangan pada APBD,” tegas Ketua DPD Gerindra Maluku yang terpilih untuk periode kedua sebagai wakil rakyat di Senayan pada Pileg 2024.

Lebih lanjut Lewerissa menegaskan, dengan ditetapkannya UU tentang Desa ini bersama segala norma dan ketentuan baru tersebut diatas dan lainnya, tentunya memberi kepastian hukum kepada kepala desa dan perangkat desa di tanah air khususnya di Provinsi Maluku.

“Lahirnya UU Desa ini harus disambut dengan sukacita dan syukur masyarakat. Sebab jelas memberi kepastian hukum bagi para kepala desa dan perangkat desa termasuk di Maluku,” pungkasnya. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email