Usut Dugaan Korupsi Air Bersih SMI di Haruku, Kejati-BPKP Cek Fisik Proyek
IMG-20260226-WA0023

AMBON,Nunusaku.id,- Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Proyek itu merupakan kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku tahun anggaran 2020 sebesar Rp 12,4 Miliar.

Pemeriksaan lapangan dilaksanakan di lima lokasi, masing-masing Desa Wassu, Dusun Naira (Desa Aboru), Dusun Nama’a (Desa Pelauw), Desa Pelauw, dan Desa Kailolo, Rabu (25/02/26).

Kegiatan ini bertujuan mencocokkan kondisi fisik pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan, kontrak, serta realisasi anggaran.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, menjelaskan, langkah itu bagian dari proses penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Pemeriksaan lapangan ini penting untuk melihat kesesuaian antara pekerjaan fisik dan dokumen administrasi, sekaligus menghitung potensi kerugian keuangan negara,” jelasnya, Kamis (26/2).

Dalam kegiatan itu, tim penyidik yang terdiri dari Koordinator, Kasi Penyidikan, Kasi Pengendalian Operasi, dan Kasi UHLBEE turut didampingi empat auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku serta dua tenaga ahli teknis.

Sejumlah pejabat teknis dari Dinas PUPR juga hadir, diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pengawas internal untuk memberikan penjelasan terkait pekerjaan yang diperiksa. Proses pemeriksaan turut disaksikan masyarakat setempat.

Radot menegaskan, hasil pemeriksaan lapangan akan dianalisis secara menyeluruh sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

“Hasil analisis itu nantinya menjadi dasar untuk menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya

Kejati menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Diketahui, proyek air bersih di Pulau Haruku merupakan bagian dari dana pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku era Gubernur Murad Ismail sebesar Rp 700 Miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pascapandemi Covid-19.

Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana tersebut dinilai tidak sepenuhnya berorientasi pada pemulihan ekonomi masyarakat karena lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. (NS-01)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email