
AMBON,Nunusaku.id,- Koordinator Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) wilayah XI Maluku, Donatus Jamlean mengapresiasi Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif yang dalam 2 tahun memimpin Polda Maluku berhasil mengungkap 39 kasus dugaan korupsi dengan kerugian mencapai Rp 33 Miliar.
“Kami mengapresiasi Kapolda dan jajaran Polda Maluku yang dengan serius menuntaskan kasus korupsi di Maluku dalam dua tahun terakhir,” tandas Donatus kepada media ini via WhatsApp, Senin (24/6).
Menurut dia, penanganan yang dilakukan oleh Polda Maluku selama ini sangat serius dan tidak pernah membedakan status dan jabatan sehingga kasus korupsi yang ditangani Polda Maluku selalu berjalan baik hingga miliaran kerugian negara dapat dikembalikan kepada negara.
“GMKI memahami betapa kompleks tugas, tidak hanya menjaga keamanan tetapi penegakan hukum menjadi tugas penting dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat,” ujar pria yang baru lulus sarjana hukum UKIM itu.
Meski begitu, sebagai bagian dari civil society dan organisasi kemahasiswaan yang harus konsern dengan kepentingan masyarakat, GMKI kata Donatus, tetap mendorong Polda Maluku untuk dapat berada di rel guna menuntaskan berbagai kasus korupsi yang sementara ditangani Polda Maluku.
Seperti misalnya kasus dugaan korupsi dana COVID-19 Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan kasus dugaan korupsi Gedung PKK Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), serta sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya.
“GMKI akan dengan serius mengawal dan mendukung Polda Maluku dalam penyelesaian kasus-kasus tersebut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejak tahun 2023 hingga 2024, Polda Maluku bersama Polres jajaran berhasil ungkap kasus korupsi dengan kerugian Rp 33 Miliar, menyelamatkan kerugian negara di kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) sebesar Rp.2.418.768.576 atau lebih dari Rp 2,4 Miliar.
“Jumlah itu didapatkan dari pengungkapan 39 kasus korupsi baik di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku maupun di Polres jajaran,” tandas Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jum’at (21/6).
Penegasan ini menyikapi adanya tanggapan orang atau kelompok yang mengangkat masalah penanganan korupsi di Maluku. Dikatakan, dari 39 kasus yang terungkap, 7 diantaranya terjadi pada tahun 2024.
“Untuk tahun ini ada tujuh (7) kasus yang ditangani. Dua (2) diantaranya sudah P21 (lengkap) dengan jumlah tersangka sebanyak dua (2) orang pria,” kata AKBP Aries Aminnullah.
7 kasus yang ditangani tersebut memiliki kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.18.061.201.872. Sementara kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp.279.780.900.
“Untuk tahun 2023, kasus yang ditangani sebanyak 32 kasus, dan dinyatakan P21 sebanyak 37 kasus (termasuk lima kasus tahun 2022 yang selesai di tahun 2023),” jelasnya.
Di tahun 2023, lanjut AKBP Aries, jumlah tersangka yang diamankan 38 orang, 6 diantaranya perempuan. Sementara total kerugian negara dari 32 kasus itu sebesar Rp.15.125.718.533, dengan penyelamatan kerugian negara Rp.2.138.987.676.
“Kapolda Maluku selalu menyampaikan agar setiap laporan dugaan korupsi dilakukan klarifikasi, penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum dan cukup bukti bukan berdasarkan keinginan dari perorangan atau kelompok dengan tujuan tertentu,” tegasnya.
Penanganan kasus korupsi sejak awal dilaporkan di Polda Maluku untuk penanganannya kata dia, selalu dilaporkan ke Mabes Polri dan sejak itu kasus tersebut diawasi dan dipantau prosesnya. Sehingga tidak akan bisa penyidik lakukan tebang pilih atau tidak serius dalam penanganannya.
Selain itu, tingkat kecepatan pengungkapan kasus juga berbeda-beda tergantung dari pemenuhan alat bukti seperti pemeriksaan saksi, saksi ahli, surat-surat dan tersangka serta adanya penghitungan AUDIT PKN kerugian negara oleh instansi BPK atau BPKP, karena penghitungan kerugian negara ini sangat penting dalam penetapan tersangka kasus korupsi.
“Seperti kasus eks Walikota Tual yang dilaporkan sejak 2019 dan kasus Korupsi Komisioner KPU Kepulauan Aru dilaporkan tahun 2021 penghitungan kerugian negaranya memakan waktu cukup lama sehingga penyidik menunggu hasil tersebut,” urainya.
“Jadi tidak ada kasus tersebut dihentikan. Bila cukup bukti, ketika sudah turun perhitungan kerugian negara tersebut, penyidik langsung memproses dan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan,” sambungnya. (NS)



