
AMBON,Nunusaku.id,- Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Buru 2021-2022 Ismail Umasugi alias Is ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) atau alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini centeral oxygen system di Dinkes Buru tahun 2021 oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.
Umasugi ditetapkan tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan, Kamis (14/11/2024). Hal itu dikatakan Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena.
Hujra katakan, setelah ditetapkan tersangka, IU yang saat ini bekerja sebagai staf di Dinas P2KB Kabupaten Buru langsung ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus di rumah tahanan Polda Maluku.
“Penambahan satu tersangka ini pengembangan kasus yang sama dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu saudara Jumadi dan Atong,” ungkapnya didampingi Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Maluku, Kompol Rian Suhendi dan Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku AKP Melda Haurissa di Ruppatama Reskrim Polda Maluku, Kamis (14/11).
Dikatakan, berawal dari Juni 2021 tersangka IU berperan sebagai pengguna anggaran dan PPK. Di bulan Juni sampai September 2021, dengan interval waktu 90 hari, tersangka menandatangani kontrak untuk pengadaan 6 unit Mini Central oksigen dengan nilai anggaran sebesar Rp 9,6 miliar.
“Dalam waktu 9 hari pekerjaan, pengadaan tersebut diselesaikan penyedia PT. Sani Tiara Prima. Pemilik perusahaan ini berinisal S,” urainya.
Setelah pekerjaan selesai November 2021 diajukan SPM (Surat Perintah Membayar) untuk pencairan anggaran Rp 9,6 miliar. Karena kondisi keuangan di Dinkes Buru saat itu minus, sehingga PAGU anggaran terhadap pengadaan 6 unit alat medis tersebut dijadikan hutang tahun 2022.
Pada Februari 2022, lanjut Kombes Hujra, diajukan lagi SPM untuk dilakukan pembayaran. Namun saat dilakukan koreksi terhadap syarat-syarat yang ada, dokumen tersebut dinyatakan belum lengkap.
“Saat pengajuan SPM di bulan November dan Februari itu atas nama PT. Sani Tiara Prima. Nah yang lebih fatal lagi pada saat bulan Maret 2022 diajukan lagi SPM, namun di dalam SPM itu sudah tidak tunggal lagi atas nama PT. Sani Tiara Prima tetapi ditambah PT Sani Medika Jaya,” ungkapnya.
Kombes Hujra mengaku pada PT. Sani Tiara Prima tidak dicantumkan nomor rekening. Yang dicantumkan nomor rekening hanya pada PT Sani Medika Jaya.
“Tugas dari pengguna anggaran yang rangkap sebagai PPK, dia harus lakukan kroscek sehingga saat anggaran itu cair betul-betul ditujukan ke penyedia. Kasihan orang kerja, sudah keluar duit, tapi saat hasil itu didapat uang itu ditransfer ke rekening lain,” ungkapnya.
Dari nilai anggaran pengadaan Alkes sebesar Rp 9,6 miliar, Dinkes Buru baru membayar sebesar Rp 3,2 miliar. Ada kurang lebih Rp 6,4 miliar yang masih menjadi hutang.
“Atas perbuatan yang bersangkutan, kemarin saat penetapan dua tersangka pertama, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan hari ini berdasarkan hasil gelar yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka. Dan langsung dilakukan penahanan,” jelasnya. (NS)