Tunggakan Hak Eks Perawat RS Bhakti Rahayu Segera Dibayar Manajemen
IMG-20260204-WA0058

AMBON,Nunusaku.id,- Upaya penyelesaian tunggakan hak tiga eks perawat Rumah Sakit (RS) Bhakti Rahayu Ambon akhirnya menemui titik terang.

Komisi I DPRD Kota Ambon memastikan pihak rumah sakit telah menyatakan komitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran, termasuk gaji dan uang pisah kepada para eks pegawai tersebut.

Kepastian ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soulisa, usai rapat internal yang mempertemukan manajemen RS Bhakti Rahayu dengan para eks perawat di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Ambon, Rabu (4/2/26).

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan tiga eks perawat yang melaporkan belum diterimanya hak-hak mereka setelah tidak lagi bekerja di rumah sakit swasta tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah sampai di satu kesimpulan yang baik. Semua pihak sudah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara bersama dan bermartabat,” ujar Aris kepada awak media.

Menurutnya, Komisi I telah menjalankan fungsi pengawasan melalui serangkaian mekanisme resmi, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga koordinasi lintas pihak, sehingga menghasilkan keputusan konkret yang mengikat.

Salah satu poin krusial yang ditegaskan dalam rapat tersebut adalah kewajiban pihak rumah sakit untuk membayarkan hak eks perawat, termasuk uang pisah.

“Kami sudah tegaskan kepada manajemen agar hak-hak eks perawat dipenuhi. Dan Alhamdulillah, pihak rumah sakit menyatakan kesediaannya, bahkan secara terbuka menyanggupi pembayaran uang pisah sebagaimana disampaikan oleh humas rumah sakit dalam rapat,” jelas Aris.

Lebih jauh, Aris menilai persoalan ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan di Kota Ambon agar taat terhadap regulasi ketenagakerjaan, terutama terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Tidak boleh ada perlakuan berbeda. Ketentuan upah minimum harus dijalankan secara adil dan merata. Ini menjadi pengingat bagi semua perusahaan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Ia juga mengungkapkan, sebelum persoalan ini dibawa ke DPRD, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon telah memfasilitasi mediasi sebanyak tiga kali. Usai mediasi ketiga, Disnaker mengeluarkan anjuran resmi sebagai dasar penyelesaian.

“Dari anjuran tersebut, pihak pelapor memilih jalur penyelesaian secara kemanusiaan. Dan alhamdulillah, pihak rumah sakit menerima pendekatan tersebut serta menyanggupi tuntutan yang disampaikan,” tambah Aris.

Sementara itu, Humas RS Bhakti Rahayu menyampaikan, pihaknya telah menyusun klasifikasi pembayaran dan menargetkan penyelesaian penuh dalam waktu dekat.

“Kami sudah mengklasifikasikan pembayaran. Insya Allah hari Senin nanti, persoalan ini sudah kita selesaikan melalui pembayaran tersebut, sehingga tidak ada lagi masalah,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan.

“Ini murni soal kemanusiaan. Mereka juga membutuhkan kehidupan. Karena itu, rumah sakit sepakat membayar uang pisah untuk tiga orang tersebut. Di luar itu tidak ada, dan jika ada tuntutan lain, akan kami proses sesuai ketentuan,” tandasnya.

Komisi I DPRD Kota Ambon berharap kesepakatan yang telah dicapai benar-benar direalisasikan tepat waktu, serta menjadi preseden positif bagi perlindungan hak-hak tenaga kerja di Kota Ambon kedepan. (NS-02)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email