Tualeka Klarifikasi Pokir 30 Juta Saat DPRD; Penyaluran Transparan, Sesuai Prosedur & Tanpa Potongan
IMG-20251220-WA0131

AMBON,Nunusaku.id,- Direktur Utama Perusaahan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya, M. Rany Tualeka, meluruskan simpang siur kabar terkait kehadirannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng).

Bukan soal kasus besar, kedatangannya justru untuk memberi keterangan mengenai dana aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) senilai Rp 30 juta yang diperjuangkannya saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Malteng.

Tualeka menegaskan, undangan dari jaksa tersebut merupakan prosedur administratif biasa yang juga dijalani hampir seluruh anggota DPRD periode lalu. Fokusnya adalah memastikan bantuan sosial tahun anggaran 2023 tepat sasaran.

“Saya hanya dimintai keterangan terkait uang Rp 30 juta untuk tiga kelompok masyarakat. Tidak ada hal lain diluar itu,” jelas Tualeka dalam pernyataan resminya, Selasa (10/2/26).

Duduk perkaranya bermula dari masa reses, di mana Tualeka menyerap aspirasi warga yang membutuhkan modal usaha. Ia mengusulkan bantuan untuk kelompok di Pulau Haruku, Saparua, dan Salahutu.

Karena keterbatasan anggaran daerah, masing-masing kelompok akhirnya menerima kucuran Rp 10 juta yang ditransfer langsung ke rekening mereka tanpa perantara.

Menariknya, Tualeka mengaku, bahwa alih-alih mengambil keuntungan, ia justru merogoh kocek pribadi demi kelancaran administrasi warga.

“Saya sampaikan ke Jaksa, uangnya langsung masuk ke rekening kelompok, bukan ke saya. Malah saya yang ‘nombok’ untuk bantu biaya pembukaan buku bank dan transportasi warga saat harus mengurus administrasi ke Masohi,” kenangnya.

Tualeka menjamin seluruh proses penyaluran dilakukan secara transparan, sesuai prosedur perbankan, dan tanpa potongan sepeser pun.

Melalui klarifikasi ini, ia berharap masyarakat tidak mudah terpancing diksi-diksi negatif yang berkembang di luar sana.

“Memberi keterangan kepada penyidik adalah bagian dari tanggungjawabnya untuk memastikan bahwa niat baik membantu warga telah terlaksana sesuai aturan yang berlaku,” demikian Tualeka. (NS)

Views: 16
Facebook
WhatsApp
Email