TITAH AMGPM: MERAWAT DAMAI DALAM BARA
IMG-20260929-WA0008

Oleh: Rudy Rahabeat, Pemerhati Sosial Budaya

AMBON,NUNUSAKU.ID,- Ratusan kader Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) turun ke jalan raya. Ini peristiwa perdana sejak wadah pemersatu pemuda GPM itu terbentuk 93 tahun yang lalu, tepatnya 27 Maret 1933.

Aksi Damai, demikian judul gerakan sosial keagamaan yang berlangsung damai pada 25 September 2026 bukan saja di kota Ambon sebagai episentrum gerakan tetapi juga di 11 Kabupaten/Kota di Maluku.

Aksi ini membawa pesan kemanusiaan universal, penegakan hukum demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya Maluku.

Tulisan ini tidak bermakud membuka polemik, tetapi sebuah catatan reflektif (dialog didalam batin) dalam bingkai antropologi perdamaian. Sederhananya, amatan dan analisis terhadap sebuah realitas sosial budaya damai dalam multidimensi faktor dan aktor.

Pertama, sebuah gerakan sosial yang diatur dengan baik, tentu membawa manfaat yang baik. Tidak mudah mengorganisir sebuah gerakan yang melibatkan ratusan orang ditengah situasi yang sensitif.

Metode yang dipilih yakni long march (turun ke jalan) bukan tanpa resiko pro kontra. Bukan saja pro kontra eksternal tetapi juga internal kader.

Metode apapun tetap sah, asalkan digunakan dengan baik dan mampu mengirim pesan kepada para pihak (stakeholders) untuk memperhatikan tujuan dan sasaran aksi sosial yang dilakukan.

Aksi damai itu benar-benar berlangsung damai kurang lebih 3 jam, dari jam 2 siang hingga jam 5 sore. Apresiasi patut diberikan kepada Pengurus Besar Angkatan Muda GPM dan para kadernya. Ini sebuah jejak sejarah bagi AMGPM dan gerakan pemuda pada umumnya.

Kedua, fokus pada penegakan hukum dan keadilan. Menarik membaca tiga tuntutan yang diberi judul TITAH AMGPM sebagai seruan moral dan profetik dengan fokus pada penegakan hukum demi keadilan.

Tuntunan ini sangat realistis terkait harapan kepada APH (Aparatur Penegak Hukum) baik polisi, jaksa dan hakim. Berbagai kasus yang muncul di masyarakat membutuhkan langkah cepat dan tuntas APH sehingga memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Ketika hukum abai ditegakan maka muncul kerentanan bahkan berpotensi terjadi benturan bahkan konflik di dalam masyarakat. Penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia sebagai makluk sosial.

Apresiasi diberikan kepada polisi yang turut mengawal AKSI DAMAI dan komitmen pemimpin daerah yakni Ketua DPRD Maluku dan Walikota Ambon yang menerima para kader AMGPM serta berjanji menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Kiranya aspirasi ini mewujud dalam damai dan keadilan bagi semua.

Ketiga, damai di dunia maya. Realitas era digital saat ini turut membentuk persepsi dan sikap publik. Butuh analisis mendalam terhadap konten-konten digital terhadap AKSI DAMAI itu.

Tulisan ini tak sempat melakukan hal itu secara khusus. Perlu kajian tersendiri terhadap konten-konten yang dibagikan AMGPM sebagai instrumen kampanye damai dan keadilan, maupun respons warganet (nitizen) di media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dst.

Secara umum informasi-informasi yang dibagikan turut menjadi dokumen digital bagi semua pihak untuk terus memperhatikan penegakan hukum dan keadilan.

Menurut saya, setiap aksi sosial apapun saat ini mesti memperhatikan dengan baik penciptaan konten-konten digital yang kreatif dan berkualitas, sehingga turut membentuk persepsi dan sikap publik yang cerdas.

Konten-konten itu selain agar memberi informasi yang jelas dan jernih, tetapi mengedukasi dan meliterasi publik untuk turut berperan dalam mendukung dan mewujudkan tema yang diusung yakni perdamaian dan keadilan.

Keempat, partisipasi bermakna masyarakat. Konflik dan damai adalah dua sisi yang manusiawi. Manusia tetap berpotensi berkonflik. Sama halnya, manusia sama-sama berjuang mewujudkan damai. Ini yang melatari spirit tulisan sederhana ini yakni damai di dalam bara.

Bahwa dalam realitas konflik (bara), kita perlu terus memperjuangkan dan menghadirkan damai. Dalam kaitan itu, maka konflik dan damai sangat berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan serta berbagai faktor lainnya.

Tentu saja ini bukan tanggungjawab APH dan pemerintah semata, tetapi juga merupakan tanggungjawab masyarakat. Disini Aksi Damai AMGPM dapat dibaca sebagai partisipasi bermakna masyarakat dalam menegakan hukum dan keadilan.

Peran itu dapat dilakukan pula setiap OKP dan lembaga-lembaga lintas iman serta masyarakat sipil (civil society) pada umumnya guna mewujudkan kemaslahatan dan kebaikan bersama (bonum commune).

Cicero, filsuf Romawi pernah berkata: Salus populi suprema lex esto, “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”. Mari kita wujudkan bersama, khususnya kaum muda di Maluku dan dimana saja. Tabea !. (RR).

Views: 13
Facebook
WhatsApp
Email