
AMBON,Nunusaku.id,- Sebagai tindaklanjut dari rekomendasi secara berjenjang yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBB pung menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 07 Desa Kairatu, Senin (2/12).
PSU dilakukan KPU lantaran temuan Bawaslu terhadap warga yang mencoblos dengan e-KTP tidak sesuai alamat domisili.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU SBB, Upang Djalal saat dihubungi benarkan dilakukan PSU di TPS 07 Desa Kairatu. “Benar itu, ada PSU,” kata Upang, Senin (2/12/24).
Upang mengatakan PSU dilakukan di TPS tersebut lantaran ditemukan adanya pelanggaran saat pencoblosandi TPS itu pada 27 November lalu.
“Karena ada pelanggaran sehingga dilakukan PSU,” ujarnya.
Sementara, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kairatu Majid Lussy yang dikonfirmasi terpisah mengakui saat ini warga sedang berdatangan ke TPS untuk mencoblos ulang.
“Sekarang lagi pencoblosan ulang di TPS 07 Desa Kairatu,” ujarnya saat dihubungi via telepon.
Ia mengaku, alasan PSU di TPS tersebut karena saat pencoblosan 27 November lalu ada warga yang menggunakan KTP mencoblos lebih dari sekali.
Selain itu ada dua pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP diluar alamat domisili tanpa surat keterangan pindah alamat mencoblos.
“Selain itu karena ada warga menggunakan KTP luar alamat domisili untuk mencoblos di TPS. Itu tidak diatur dalam regulasi,” katanya.
Ia memastikan untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi, pihaknya bersama Panwaslu setempat akan mengawasi secara ketat proses PSU yang sedang berlangsung di TPS.
“Tentu kita akan pantau dan awasi semua proses agar tidak terjadi lagi pelanggaran,” demikian Majid. (NS)






