
AMBON,Nunusaku.id,- Pentingnya penetapan standar pemberian hibah untuk pembangunan rumah ibadah sebagai upaya menciptakan transparansi dan menghindari adanya kesan subjektivitas dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Hal tersebut ditegaskan Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat diwawancarai, Senin (03/08/26). Menurutnya, penetapan besaran maksimal bantuan hibah bagian dari tindaklanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses pemberian bantuan dilakukan objektif dan akuntabel.
“Kalau tidak ditetapkan batasannya, bisa muncul anggapan bahwa bantuan diberikan karena kepentingan tertentu. Karena itu harus ada standar jelas, misalnya berapa maksimal bantuan untuk pembangunan Masjid, Gereja, Pura maupun Vihara, sehingga tidak ada lagi penilaian yang bersifat subjektif,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah yang saat ini mengalami penurunan. Sebab itu, Pemerintah Kota Ambon harus lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran hibah agar tetap tepat sasaran.
Menurutnya, seluruh program hibah maupun kegiatan pemerintah akan diarahkan pada program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan menjawab kebutuhan yang paling mendesak.
“Kita juga harus sesuaikan dengan kondisi fiskal daerah saat ini. Kemampuan keuangan menurun sehingga pemberian hibah harus disesuaikan. Anggaran yang ada harus diprioritaskan untuk kegiatan yang benar-benar mengintervensi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Walikota berharap, dengan adanya standar yang jelas dalam pemberian hibah, proses penyaluran bantuan akan berlangsung lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus memenuhi rekomendasi yang disampaikan KPK. (NS-02)




