
AMBON,Nunusaku.id,- Tim hukum Hendrik Lewerissa, Dodi Soselisa, SH.MH membantah secara tegas tudingan adanya tindakan intervensi yang dilakukan kliennya terhadap Polda Maluku yang menerima dan memproses laporan/pengaduannya.
Menurut Soselisa, Polda Maluku adalah institusi negara yang independent dan bertindak berdasaran hukum yang berlaku, sehingga dalam kedudukan sebagai Institusi negara, kliennya sangat menghormati dan sepenuhnya mempercayakan penanganan dugaan perbuatan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Informasi-informasi yang muncul di media sosial (Medsos) terkait laporan atau pengaduan yang dilakukan klien kami ke Polda Maluku yang kemudian diframing seakan-akan beliau mengatur atau intervensi proses hukum yang sedang berjalan, itu tudingan keliru, tidak berdasar,” tandasnya di Ambon, Kamis (13/3).
Secara pribadi maupun dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku, Soselisa mengaku, kliennya sangat terbuka menerima dan menghargai semua kritik atau masukan dari masyarakat apalagi untuk pembangunan Maluku.
Sebab dalam negara demokrasi kritik merupakan sarana positif yang dilindungi kebebasannya oleh Undang-undang, asalkan kritik tersebut disampaikan sesuai prosedur dan subtansinya harus bersifat membangun, berdasar pada fakta dan data serta tidak menyerang pribadi.
“Adanya tindakan yang dinilai telah menyerang kehormatan atau nama baik kliennya serta melakukan ujaran kebencian dan/atau menghasut yang diduga dilakukan Zulham Waeleuru melalui WhatsApp Grup dengan menggunakan nama akun Opposite Offset, maka langkah yang dilakukan klien kami dengan melaporkan kasus tersebut kepada Polda Maluku,” jelasnya.
Sebagai bentuk menjalankan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-undangan, maka akui Soselisa, laporan atau aduan yang dilakukan kliennya adalah tindakan yang lahir dari pertimbangan yang matang, dilakukan secara terukur, berdasarkan fakta serta didukung dengan bukti-bukti yang akurat.
Sebab tindakan atau perbuatan yang dilakukan Terlapor/Teradu secara pribadi telah menimbulkan kerugian bagi kliennya dimana kehormatan dan nama baiknya menjadi tercemar serta perbuatan yang dilakukan dapat menimbulkan rasa kebencian dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kami minta Teradu/Terlapor tidak membuat opini liar di Medsos. Sebagai warga negara yang baik, harus gentle ketika sudah mendapat undangan dari Kepolisian maka semestinya penuhi undangan itu. Gunakan kesempatan itu untuk memberi keterangan termasuk menyampaikan apa yang menurut teradu/terlapor ada kejanggalan penanganan yang dilakukan Polda Maluku,” ingatnya.
Lebih lanjut sebagai tim hukum Hendrik Lewerissa tambah Soselisa, pihaknya meminta Polda Maluku agar dapat terus memproses laporan/aduan kliennya sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dapat memberi dampak keadilan dan kepastian hukum kepada kliennya.
“Kami harapkan publik Maluku memahami opini yang berkembang secara benar dan proposional termasuk memahami tindakan klien kami ialah hak hukumnya sebagai warga negara yang dirugikan. Sekaligus memberi perseden bahwa kritik yang semestinya dilakukan seharusnya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk tidak menyerang harkat dan martabat orang lain,” demikian Soselisa. (NS)




