Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMPN 9 Disidang Pekan Depan
IMG-20250228-WA0000(1)

AMBON,Nunusaku,id. Berkas tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon, telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon ke Pengadilan Tipikor.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhriansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/3).

Dikatakan, JPU telah limpahkan berkas tiga tersangka yakni Lona Parinusa (Kepala Sekolah), Mariance Laturate selaku bendahara dan Yuliana Putileihalat selaku bendahara ke Pengadilan. Sidang ketiganya akan berlangsung pekan depan.

“Kita sudah limpah ke Pengadilan pada Kamis Minggu lalu dan jadwal sidangnya sudah keluar yaitu sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung 17 Maret mendatang,” kata Kajari.

Dijelaskan, soal adanya upaya praperadilan yang diajukan tersangka Lona Parinusa, dirinya menyebut itu merupakan hak dari pihak tersangka. Bahkan hal itu tidak menghalangi upaya Kejari Ambon untuk melimpahkan berkas tiga tersangka ke Pengadilan.

“Jika ada yang bilang kalau pihak tersangka ajukan praperadilan kemudian jaksa tidak bisa melimpahkan berkas ke Pengadilan, itu dasar hukumnya apa?,” tegasnya.

Menurutnya, jaksa dalam upaya melakukan pengusutan tindak pidana korupsi berpedoman pada aturan yang berlaku, yang mana hal itu juga merupakan urusan internal dari Kejaksaan.

“Dasar hukum kita di KUHAP, dan tahap II maupun pelimpahan ke Pengadilan merupakan urusan internal kejaksaan dan tidak ada aturan yang lain. Kita berpegang pada pasal 139 KUHAP bahwa yang menentukan layak atau tidaknya berkas itu dilimpahkan adalah jaksa,” ucap Kajari.

Dikatakan, terkait dalam penahanan maupun penetapan tersangka dalam perkara ini sudah memenuhi alat bukti, sehingga tidak ada alasan untuk jaksa tidak memproses berkas itu hingga ke pengadilan.

“Jadi tidak ada alasan untuk jaksa tidak limpahkan ke pengadilan. Nanti kita lihat di pengadilan itu perkembangannya seperti apa. Apakah alat bukti yang kita ajukan itu valid atau tidak, nanti kita buktikan di pengadilan,” tuturnya.

Kajari juga menambahkan bahwa dalam mekanisme baik itu jemput paksa hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga jika tersangka mengajukan praperadilan, itu merupakan hak dari tersangka.

“Kan kita panggil 3 kali tidak pernah hadir dan tidak kooperatif hingga upaya paksa itu dilakukan. Itupun kita hadirkan masih berstatus sebagai saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan,” pungkasnya. (NS-01)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email