
AMBON,Nunusaku.id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilia Helut menuntut tiga terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berantai dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yakni Idrus alias Idrus Bugis alias Iwan, Meilany Atihuta alias Ona, dan Satria Andika Putra alias Acil alias Unyil.
Mereka dihukum dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Ismael Wael didampingi dua Anggota Hakim lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Jumat (03/10/25).
JPU mengaku, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun terhadap para terdakwa,” tegas JPU Lilia.
Selain itu, JPU juga menetapkan barang bukti berupa 11 unit motor dan 1 unit mobil serta sejumlah dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB dikembalikan kepada masing masing korban.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum para terdakwa pada sidang berikutnya.
Diketahui, para terdakwa melakukan serangkaian pencurian di berbagai lokasi di Kota Ambon dan sekitarnya sejak Maret hingga Mei 2025.
Barang bukti yang berhasil dicuri antara lain 11 unit sepeda motor dan 1 unit mobil, serta sejumlah dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB milik para korban. (NS)






