
JAKARTA,NUNUSAKU.ID,– PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) atau MEA terus memperjuangkan hak masyarakat Maluku untuk memperoleh Participating Interest (PI) 10 persen pada tiga wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (Migas), yakni WK Bula, WK Seram Non Bula, dan WK Masela.
Upaya percepatan tersebut dilakukan melalui pertemuan Direktur Utama (Dirut) MEA, Muhamad Armyn Syarif Latuconsina, dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, di Kantor Ditjen Migas, kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/11/26).
Pertemuan tersebut difasilitasi Kepala Badan Layanan Umum (BLU) LEMIGAS, Muhammad Iksan Kiat, tokoh muda asal Maluku dan saat ini dipercaya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memimpin lembaga tersebut.
Dalam pertemuan itu, Dirut MEA didampingi Komisaris MEA Azis Hentihu serta Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri, yang juga merupakan pemegang saham 50 persen pada anak perusahaan pengelola PI 10 persen WK Bula dan WK Seram Non Bula.
Agenda utama pertemuan yaitu mendorong percepatan penyelesaian persetujuan pengalihan PI 10 persen yang menjadi hak daerah penghasil Migas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai BUMD energi milik Pemerintah Provinsi Maluku, MEA dibentuk untuk menerima dan mengelola PI 10 persen pada wilayah kerja migas yang berada di Maluku.
Dirut MEA menegaskan, perjuangan memperoleh PI 10 persen bukan sekadar agenda bisnis perusahaan, melainkan bagian dari upaya memastikan kekayaan sumber daya alam Maluku memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi masyarakat.
Setiap kemajuan realisasi PI 10 persen, menurutnya, membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan kapasitas daerah dalam industri migas nasional.
Dirjen Migas Instruksikan Percepatan Tiga Agenda
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Migas Laode Sulaeman langsung memanggil Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto, untuk menindaklanjuti tiga agenda strategis terkait percepatan realisasi PI 10 persen di Maluku.
Pertama, meminta pihak CITIC segera dipanggil untuk membahas realisasi pembayaran First Settlement Value (FSV) sebesar USD 1.582.070 kepada PT Maluku Energi Non Bula (MENB), anak perusahaan BUMD yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai pengelola PI 10 persen WK Seram Non Bula.
Kedua, mempercepat proses persetujuan Menteri ESDM atas pengalihan PI 10 persen WK Seram Non Bula. Pasalnya, seluruh dokumen administrasi telah disampaikan CITIC kepada SKK Migas sejak 1 Juli 2026.
Ketiga, mempercepat proses terminasi KALREZ Petroleum Limited sekaligus memproses kesiapan PT Maluku Energi Bula (MEB) sebagai operator sementara dan/atau operator permanen di WK Bula.
Dirjen Migas juga meminta Muhammad Iksan Kiat turut mengawal proses tersebut agar kepentingan daerah Maluku dapat segera direalisasikan.
Perkembangan PI 10 Persen di Tiga Wilayah Kerja
Sebagai bagian dari edukasi publik, MEA turut memaparkan perkembangan perjuangan PI 10 persen pada tiga wilayah kerja migas di Maluku.
PI 10 persen merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang ditawarkan kepada BUMD sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Secara sederhana, PI 10 persen dapat dipahami sebagai bagian kepemilikan kepentingan daerah dalam kegiatan usaha migas. Melalui skema tersebut, daerah berpeluang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan produksi migas melalui hubungan bisnis dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Maluku mendirikan MEA pada 2020 sebagai kendaraan resmi untuk mengelola kepentingan daerah dalam industri migas.
1. WK Bula: MEB Siap Menjadi Operator
Untuk WK Bula, proses pengalihan PI 10 persen telah dilakukan dari KALREZ Petroleum Limited kepada PT Maluku Energi Bula (MEB), perusahaan patungan yang dimiliki MEA dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dengan komposisi kepemilikan masing-masing 50 persen.
Namun, dalam perkembangannya, KALREZ mengalami kesulitan keuangan sejak akhir 2024 dan saat ini sedang menjalani proses terminasi kontrak oleh Ditjen Migas.
Mengantisipasi kondisi tersebut, MEB mengembangkan strategi bisnis dengan menyatakan kesiapan untuk tidak hanya menjadi pengelola PI 10 persen, tetapi juga menjadi calon operator WK Bula.
MEB bahkan telah menyampaikan Letter of Intent kepada SKK Migas pada 15 Juni 2026 untuk menjadi operator sementara maupun operator permanen.
Selanjutnya, keputusan mengenai penunjukan operator berada pada kewenangan Menteri ESDM.
2. WK Seram Non Bula: Menunggu Persetujuan Menteri ESDM
Pada WK Seram Non Bula, proses pengalihan PI 10 persen telah memasuki tahapan lanjutan.
Seluruh porsi PI 10 persen telah dialihkan kepada PT Maluku Energi Non Bula (MENB), anak perusahaan patungan MEA dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
MENB juga telah menyelesaikan seluruh dokumen tindak lanjut yang diminta pemerintah.
Bahkan, pada 7 September 2026, MENB bersama CITIC telah menyelesaikan perhitungan First Settlement Value (FSV) sebesar USD 1.582.070 setelah pajak, berikut dokumen pendukung yang kemudian diteruskan kepada Ditjen Migas melalui SKK Migas.
Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu persetujuan Menteri ESDM.
MEA berharap penyelesaian administrasi dan pembayaran FSV dapat segera direalisasikan sehingga manfaat ekonomi PI 10 persen WK Seram Non Bula dapat mulai dirasakan daerah.
3. WK Masela: Menunggu Kesepakatan Dua Kabupaten
Sementara itu, perjuangan PI 10 persen WK Masela masih menghadapi tantangan koordinasi antarpemerintah daerah.
Berdasarkan laporan MEA, proses pengalihan PI oleh INPEX Masela telah ditangguhkan sejak 11 Mei 2021.
SKK Migas menyatakan proses pengalihan hanya dapat dilanjutkan apabila terdapat kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait mekanisme pengelolaan PI 10 persen.
Hingga saat ini, sembilan pemerintah kabupaten/kota di Maluku telah menyatakan secara tertulis bahwa bagian PI 10 persen mereka akan dikelola melalui anak perusahaan MEA.
Namun, masih terdapat dua daerah, yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya, yang belum menentukan sikap final terkait mekanisme pengelolaan tersebut.
MEA menilai penyelesaian kesepakatan ini sangat penting. Sebab, SKK Migas sebelumnya telah mengingatkan bahwa penawaran PI 10 persen WK Masela tidak akan dilakukan untuk kedua kalinya.
Diketahui, PI 10 persen WK Masela telah ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku sejak 5 Desember 2019 dan kepada MEA pada 15 Maret 2021.
Percepatan PI Jadi Prioritas Strategis MEA
Pertemuan dengan Dirjen Migas menjadi bagian dari langkah strategis MEA untuk mempercepat realisasi PI 10 persen pada tiga wilayah kerja migas tersebut.
Dalam dokumen Rencana Bisnis 2026-2031, percepatan realisasi PI 10 persen ditempatkan sebagai salah satu agenda strategis utama perusahaan.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat likuiditas perusahaan sekaligus memperbesar kontribusi sektor migas terhadap perekonomian daerah.
Bagi Maluku, realisasi PI 10 persen bukan semata-mata persoalan kepemilikan bisnis di sektor migas. Lebih dari itu, perjuangan ini menyangkut bagaimana kekayaan sumber daya alam yang berada di wilayah Maluku dapat memberikan nilai tambah, meningkatkan pendapatan daerah, serta menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan perkembangan proses di WK Bula, Seram Non Bula, dan Masela, MEA berharap dukungan pemerintah pusat dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat terwujudnya hak partisipasi daerah tersebut.





