
AMBON,NUNUSAKU.ID,- Tiga advokat/pengacara senior didapuk memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional Kota Ambon. Ketiganya ialah Dr. Anthoni Hatane, S.H., M.H. sebagai Ketua, Adolf Seleky, S.H., M.H. sebagai Sekretaris, dan Roos Jeane Alfaris, S.H., M.H. sebagai Bendahara.
Pelantikan terhadap ketiganya bersama tiga DPD Peradi Profesional lain, yakni Seram Raya, Saumlaki, dan Maluku Tenggara dilakukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., di Ballroom Swiss-Belhotel Ambon, Jumat (6/11/26) malam.
Pada kesempatan itu, Harris Arthur menegaskan, keberadaan organisasi advokat tidak boleh sekadar menjadi wadah berkumpul dan kebanggaan bagi pengurus, tetapi harus mampu menghadirkan kerja nyata dalam memperjuangkan hukum dan keadilan bagi masyarakat termasuk di Maluku.
Dia mengingatkan, pelantikan bukanlah akhir dari perjalanan organisasi. Sebaliknya, pelantikan menjadi awal dari tanggungjawab besar untuk membangun organisasi yang aktif, profesional, berintegritas, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Saya tidak butuhkan pengurus yang bangga dengan jabatan. Saya butuhkan pengurus yang hadir ketika anggota membutuhkan dan ketika masyarakat membutuhkan bantuan hukum,” tegas Harris.
Ia menekankan, profesi advokat bukan sekadar pekerjaan membela kepentingan klien di ruang persidangan. Lebih dari itu, advokat memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri di pihak hukum dan keadilan, terutama ketika masyarakat tidak mampu menghadapi persoalan hukum, hak-haknya terabaikan, atau proses hukum berjalan tidak adil.
Namun, keberanian memperjuangkan keadilan harus tetap berada dalam koridor tanggung jawab dan etika profesi.
“Kita membela hak, bukan membenarkan pelanggaran. Kita mengkritik penyimpangan, bukan menyerang lembaga. Kita harus menjaga independensi, bukan mencari perlindungan dari kekuasaan,” ujarnya.
Harris kemudian menitipkan empat pesan penting kepada seluruh pengurus DPD yang baru dilantik.
Pertama, hidupkan organisasi hingga menyentuh pelayanan nyata. Pengurus diminta segera susun program kerja, benahi pendataan anggota, serta memastikan setiap kegiatan memiliki penanggungjawab. “Organisasi, tidak boleh hanya aktif dalam surat keputusan, tetapi harus hadir dalam pekerjaan sehari-hari,” tegasnya.
Kedua, dekatkan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama warga yang berada di pulau-pulau dan wilayah terpencil Maluku. Kondisi geografis daerah kepulauan tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Menurutnya, setiap DPD harus membuka akses konsultasi, membangun kerja sama, serta aktif menjangkau masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh pelayanan hukum.
Ketiga, jaga kehormatan dan kemandirian organisasi. Hubungan baik dengan pemerintah, pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan harus terus dibangun. Namun, hubungan tersebut tidak boleh membuat advokat kehilangan keberanian dalam menyampaikan pendapat hukum.
“Advokat bukan bawahan aparat penegak hukum mana pun. Kita adalah bagian dari penegakan hukum yang memiliki kedudukan dan tanggung jawab profesi sendiri,” tandasnya.
Keempat, tegakkan etika tanpa menjadikan publikasi sebagai tujuan. Organisasi tidak boleh digunakan untuk menekan pihak lain, menjanjikan kemenangan perkara, ataupun membangun hubungan yang dapat mencederai kehormatan profesi advokat.
Harris juga menegaskan, semboyan Peradi Profesional, yakni bermutu, beretika, dan berkarakter, harus menjadi prinsip yang tercermin dalam setiap tindakan pengurus maupun anggota.
Untuk memperkuat kualitas advokat di Maluku, ia mendorong kerjasama dengan perguruan tinggi melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), penguatan kapasitas, serta pendidikan etika profesi.
Menurutnya, advokat yang baik tidak cukup hanya pandai berbicara di ruang sidang. Mereka harus menguasai hukum, memahami persoalan masyarakat, serta mampu menjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Ia juga meminta setiap DPD menunjukkan hasil kerja yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
“Bukan berapa banyak spanduk dipasang, bukan seberapa banyak kegiatan seremonial diselenggarakan, melainkan berapa anggota yang dibina, berapa warga yang dibantu, dan apakah kehadiran organisasi benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Peradi Buka Ruang Kolaborasi dengan Stakeholder
Harris turut membuka ruang kerjasama dengan pemerintah daerah dan seluruh unsur pendidikan hukum di Maluku. Peradi Profesional, katanya, siap mendukung penegakan hukum yang adil, tetapi tetap menjalankan fungsi kritis apabila ditemukan tindakan yang menyimpang dari hukum.
Ia meyakini kekuatan adat dan persaudaraan masyarakat Maluku dapat menjadi fondasi dalam membangun organisasi advokat yang solid. Meski demikian, persaudaraan tidak boleh mengorbankan kebenaran.
“Jangan tunggu masyarakat datang mencari organisasi kita. Hadirlah lebih dahulu ketika mereka membutuhkan keadilan,” pesannya.

Hatane: Yang Salah Kami Kritik, Yang Benar Kami Bela
Sementara itu, Ketua DPD Peradi Profesional Kota Ambon, Dr. Anthoni Hatane, S.H., M.H., menegaskan, kepercayaan yang diberikan kepadanya bersama seluruh jajaran pengurus merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggungjawab.
Ia menyatakan, Peradi Profesional akan berjuang maksimal menegakkan keadilan, terutama bagi masyarakat kecil dan kelompok lemah yang membutuhkan perlindungan serta pendampingan hukum.
“Mandat yang diberikan ini sangat berat. Ini berkaitan dengan keadilan yang harus kami tegakkan. Kami akan berjuang semaksimal mungkin, khususnya bagi masyarakat yang lemah dan membutuhkan bantuan hukum,” ungkap Anthoni.
Ia menjelaskan, Peradi Profesional merupakan organisasi advokat yang dibentuk tiga profesor. Kehadirannya bukan untuk menjadi organisasi tandingan, melainkan membangun wadah profesi advokat yang mengedepankan mutu, etika, integritas, dan keadilan.
Untuk merealisasikan komitmen tersebut, DPD Peradi Profesional Kota Ambon akan membangun kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, pemerintah Kabupaten/Kota, serta aparat penegak hukum.
Selain itu, rekrutmen anggota akan dilakukan secara transparan dan berkelanjutan dengan mengutamakan kualitas, integritas, serta kapasitas calon advokat.
Salah satu perhatian utama kepengurusan adalah memperkuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Officium Nobile. Lembaga ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.
Anthoni juga memastikan organisasinya tidak akan kehilangan sikap kritis dalam menjalankan fungsi profesi. Dukungan bagi penegakan hukum akan diberikan selama tindakan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, setiap penyimpangan harus dikritisi.
“Terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum yang salah, kami kritis. Yang benar, kami bela. Itulah keadilan sesungguhnya yang akan kami perjuangkan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Anthoni mengutip prinsip klasik yang menjadi pegangan dalam perjuangan menegakkan hukum dan keadilan.
“Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” pungkasnya.
Melalui kepengurusan baru ini, Peradi Profesional diharapkan tidak hanya perkuat eksistensi organisasi advokat di Maluku, tetapi juga memperluas akses keadilan dan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah kepulauan dan daerah terpencil. (NS)




