
Hak Jawab
AMBON,NUNUSAKU.ID,- Kepala Sekolah SD Negeri 24 Maluku Tengah, Erny Serhalawan mengklarifikasi pemberitaan Nunusaku.id yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 25 ribu per siswa yang diperuntukkan bagi keperluan guru yang akan memasuki masa pensiun tahun ini setelah mengabdi 37 tahun.
Erny menegaskan, uang tersebut bukan pungutan sepihak dari pihak sekolah, melainkan merupakan hasil kesepakatan bersama dengan komite pada April 2026 lalu, diikuti bersama dewan guru.
“Saya juga bukan orang gila yang serta merta minta kumpul uang tanpa pembicaraan awal dengan komite, guru dan orang tua,” tegas Erny dalam keterangannya kepada Nunusaku.id di Ambon, Senin (21/9/26).
Menurutnya, mekanisme tersebut telah dibicarakan dan disepakati dalam rapat bersama yang melibatkan orang tua siswa, setelah disepakati dengan komite. Yang kemudian dipertegas lagi saat penerimaan laporan pendidikan 16 Juni 2026.
”Jadi tidak ada orang tua yang tidak sepakat, semua sepakat. Orang tua semua juga sudah paham dan sepakat, jadi tidak ada masalah,” bebernya didampingi bendahara sekolah dan dewan guru.
Karena itu, ia membantah jika kemudian disebut sebagai pungutan liar. Sebab semua diikuti prosedur dan adanya kesepakatan bersama semua pihak baik komite, dewan guru dan orang tua.
“Jangan cuma dengar sepihak tanpa adanya konfirmasi ke pihak sekolah. Karena kita tidak pernah adakan pungutan di sekolah kalau tidak ada kesepakatan dengan orang tua dan komite,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erny menyebut, mekanisme serupa bukan baru pertama kali diterapkan di SD Negeri 24 Maluku Tengah. Menurutnya, kesepakatan untuk memberikan perhatian kepada guru yang memasuki masa pensiun telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kesepakatan dan langkah ini bukan baru berlaku saat ini. Tetap guru pensiun di sekolah ini berlaku seperti itu kita berikan cinderamata sebagai tanda terima kasih dan apresiasi atas pengabdian kepada sekolah dan para siswa, ” katanya.
Bahkan menurut Kepsek, bukan saja dari orang tua, namun dewan guru dan komite juga ikut kumpul uang. Total terkumpul sebanyak Rp 5 juta dan diperuntukkan untuk acara perpisahan dan cinderamata, namun tidak cukup sehingga sebagai pemimpin bertanggungjawab penuhi.
”Jadi perlu kita tegaskan bahwa dugaan pungutan liar yang diberitakan itu hoax atau tidak benar. Karena semua berdasarkan kesepakatan bersama baik komite, dewan guru dan orang tua, bukan hanya satu pihak,” tegasnya.
Komite Tegaskan Semua Sesuai Kesepakatan Bersama-Tradisi Tiap Tahun
Di tempat yang sama, Ketua Komite SDN 24 Maluku Tengah, Wenny Lessu menjelaskan, keputusan terkait Rp 25 ribu tanggungan tersebut bukan merupakan kebijakan yang dibuat secara sepihak, tapi atas kesepakatan bersama yang diambil dalam rapat melibatkan komite, dewan guru dan orang tua.
“Itu kesepakatan dalam rapat dengan komite sekolah, guru dan orang tua yang sah dilakukan. Bukan kepala sekolah dan guru-guru ambil langkah sendiri,” jelasnya.
Lagipula akui Wenny, kebijakan ini bukan pertama kali untuk guru yang akan pensiun tapi sudah tradisi setiap tahun untuk momen yang sama dan orang tua juga tahu pasti karena lewati kesepakatan bersama.
”Ketika semua pihak sudah sepakat dan momennya sudah selesai baru kalau ada komplain itu sesuatu yang patut dipertanyakan,” sesalnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut sebagai bagian dari hak jawab, pihak sekolah dan komite menegaskan pembayaran Rp 25 ribu per siswa yang dipersoalkan merupakan kesepakatan yang dibahas bersama orang tua dan komite sekolah, bukan pungutan yang dilakukan secara sepihak. (NS)



