
AMBON,Nunusaku.id,- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) maupun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) memegang peran penting dalam upaya mensukseskan tertib administrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Karena itu, baik pimpinan KPU Kabupaten/Kota se-Maluku bersama Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU, Kasubag hingga operator perlu mendapat bimbingan teknis (Bimtek) terkait pengelolaan JDIH dan SPIP.
Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad menjelaskan, JDIH sebagai satu sistem yang memang dibangun KPU dari tingkat pusat sampai ke daerah sebagai model pengelolaan dokumen hukum yang dilahirkan di masing-masing kelembagaan.
“Domain JDIH soal bagaimana kita mengelola data dan dokumen-dokumen yang dimiliki, kemudian disajikan sebagai informasi hukum. Maka harapannya secara administrasi itu bisa lebih tertib dan hasilnya bisa disajikan menjadi informasi seluruh produk hukum yang bisa diakses,” ujarnya saat membuka Bimtek pengelolaan JDIH & SPIP guna mensukseskan Pilkada serentak 2024, Selasa (6/8).
Sama seperti JDIH, kata Shaddek, SPIP juga sistem yang dibangun di KPU guna melakukan pengendalian secara internal kelembagaan. Sistem ini juga berlaku atau digunakan pada lembaga-lembaga pemerintahan lain, tak saja KPU.
Adanya SPIP menurutnya, memperkuat sekaligus memudahkan kerja-kerja kelembagaan KPU dan ini menunjukkan bahwa semakin hari memang zaman menuntut untuk bekerja dengan konsep-konsep modernisasi, yang berbasis digitalisasi.
“Sehingga memang dalam posisi pendokumentasian setiap dokumen dan produk hukum, pengamanannya, kemudian penyebaran informasinya itu sudah bisa diakses dengan wilayah-wilayah yang basisnya adalah sistem yang digital,” akunya.

Dirinya lantas ingatkan kepada pimpinan, anggota dan sekretaris KPU serta jajaran lain di Kabupaten/Kota bahwa ada tiga hal esensi terkait sistem kerja kelembagaan yaitu struktur, substansi (regulasi kelembagaan atau regulasi lain yang mendukung kerja-kerja lembaga) dan kultur.
Soal struktur dan substansi sudah ada pirantinya. Namun yang masih jadi problem adalah kultur atau budaya kerja, yang terkesan menganggap bahwa dokumentasi produk hukum dan informasi ini hal sederhana yang tidak menjadi tuntutan dari kerja-kerja tahapan di KPU.
“Tapi disisi lain sebenarnya dia sudah membantu kelembagaan tidak hanya di kerja tahapan tapi kerja lembaga. Ini sangat substansial berkaitan produk hukum karena ending dari proses tahapan biasa berakhir dengan sengketa. Sebabnya dokumentasi administrasi digital penting,” tegasnya.
“Karena misalkan ketika kita harus mengolek dokumen lama, jika tidak tersimpan digital di JDIH, susah dicari. Sebab komisioner berganti, pegawai bisa saja berganti tapi jika sudah tertata dan dikelola dengan baik di JDIH, maka dengan mudah dicari disitu dan bisa diakses masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hukum & Parmas KPU Maluku, Hanne Ririmasse dalam laporannya katakan, Bimtek yang digelar 6-8 Agustus 2024 ini hadirkan narasumber dari Inspektorat KPU RI, Hj Sumarjono, M. Ali Imron dan Naufal Ahmad Asyrofi, Biro Hukum KPU RI, Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPKP Maluku.
“Ada 86 peserta yakni Ketua KPU/Kabupaten, Ketua Divisi Hukum dan Pencegahan, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parmas, serta operator JDIH/SPIP se-Maluku,” pungkasnya. (NS)



