Tersinggung Diteriaki, Ongker Habisi Nyawa Rivaldo, Sempat Saling Kejar
IMG-20250211-WA0006

AMBON,Nunusaku.id,- Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru, berhasil menangkap FMG alias Angki alias Ongker, terduga pelaku pembunuhan terhadap korban YR alias Rivaldo, Minggu (9/2/2025).

Angki menganiaya korban hingga meregang nyawa menggunakan senjata tajam (pisau) di depan Toko Anda, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Minggu dini hari.

Penangkapan terhadap Angki dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/28/II/2025/SPKT RESKRIM POLRES KEP. ARU/POLDA MALUKU, Tanggal 9 Februari 2025; Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK/5/It/ RES.1.8/2025/Reskrim, tanggal 9 Februari 2025.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla mengatakan, kasus ini berawal saat korban menumpangi motor ojek hendak menuju Penginapan Gloria pukul 02.25 WIT. Korban kala itu dibonceng tukang ojek YR alias Sony (saksi).

Ditengah perjalanan, saksi dan korban berpapasan dengan pelaku FMG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kala itu, tersangka melawan arus lalulintas. “Korban sempat meneriaki tersangka dengan teriakan “Woee” sambil menatap tersangka,” tambahnya.

Tersangka yang diduga dalam keadaan mabuk merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban saat diteriaki, langsung melakukan pengejaran dengan sepeda motor.

Pengejaran hingga di depan Studio Foto Trivena. Ia kemudian melakukan penikaman namun korban sempat menghindar dan kemudian melarikan diri bersama saksi. Tersangka tetap mengejar korban.

“Hingga sampai di tempat kejadian, depan toko Anda, tersangka coba kembali menikam korban untuk kedua kalinya yang mengenai pelipis bagian kiri korban hingga pisau tertancap dan tidak bisa dicabut,” jelasnya, Selasa (11/2).

Korban dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis. Namun tak berselang lama menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 15.25 WIT di RSUD Cendrawasih Dobo.

Areis mengungkap modus operandi dalam kasus itu. Dimana, Tersangka setiap keluar rumah membawa senjata tajam (sajam) berupa pisau dapur.

Tujuannya untuk dipergunakan tersangka melakukan penganiayaan jika ada permasalahan dengan orang lain.

“Kemudian karena tersangka tersinggung dan sakit hati dengan korban yang meneriakkan kata “WOE”,” jelasnya.

“Dapat kami simpulkan bahwa benar tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tambahnya.

Setelah menerima laporan polisi, tim penyidik langsung melakukan tindakan kepolisian berupa membuat permintaan visum, melakukan olah TKP, menyita barang bukti dan menahan tersangka.

“Tersangka dikenakan Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya. (NS)

Views: 11
Facebook
WhatsApp
Email