
AMBON,Nunusaku.id,- Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease bersama Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus penikaman mahasiswa di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM. Sementara korban berinisial DHL saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUP Leimena Ambon akibat luka tusuk yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kompol Androyuan Elim mengatakan, tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
“Setelah lakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM yang diduga kuat melakukan penikaman terhadap korban,” kata Androyuan Jum’at pekan lalu.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara atau pidana denda.
Peristiwa tersebut bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap agenda kegiatan yang dibahas. Perdebatan kemudian memicu keributan hingga terjadi aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi.
Situasi yang memanas kemudian berlanjut hingga keluar area kampus, tepatnya di kawasan Rumah Tiga.
Tersangka MRM yang saat itu berada di kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa.
Mendengar kabar tersebut, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya dan menuju lokasi menggunakan sepeda motor.
Setibanya di sekitar Alfamidi Rumah Tiga, tersangka melihat sekelompok mahasiswa yang diduga merupakan pihak yang memukul saudaranya.
Tanpa memastikan secara pasti, tersangka kemudian menikam korban DHL sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tim Buser Polresta Ambon akhirnya berhasil menangkap tersangka malam hari sekitar pukul 21.00 WIT di kamar kosnya di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Androyuan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka akui perbuatannya. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga orang saksi yang melihat langsung kejadian penikaman tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa: rekaman CCTV, video dari masyarakat, pakaian korban, pakaian tersangka, serta pisau yang digunakan dalam aksi penikaman.
Polisi juga mengungkap setelah kejadian, tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau yang digunakan ke belakang pagar FKIP Universitas Pattimura Ambon.
“Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara,” tutup Androyuan. (NS)




