Tersangka Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Fais Noufal Diperiksa Jaksa
jaksa

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus menggeber penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah bergulir di lingkungan penyidik.

Penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka dalam beberapa perkara korupsi, Selasa (7/10/26).

Salah satu perkembangan terbaru terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Air Bersih Pulau Haruku pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku tahun anggaran 2020.

Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa salah satu tersangka, Fais Noufal atau FN.

Pemeriksaan terhadap kontraktor tersebut dilakukan ditengah pendalaman perkara, khususnya untuk mengungkap penggunaan anggaran dan dugaan aliran dana proyek yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Maluku, Azhit Latuconsina, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar saudara tersangka FN diperiksa sejak pukul 1 siang, Selasa 6 Oktober 2026,” tandas Azhit saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/26).

Fais Noufal saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. Sebagai kontraktor, ia dinilai memiliki informasi penting mengenai pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan air bersih tersebut.

Dalam proses penyidikan, jaksa sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk saksi dari pihak kontraktor. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu penyidik mengurai transaksi dan penggunaan dana proyek.

Dalam perkara ini, Kejati Maluku telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021; NH alias Ella Sopalauw, PPK sejak 22 April 2021; AM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021; serta NM, PPTK sejak 22 April 2021 hingga pekerjaan selesai.

Selain itu, tersangka lainnya yakni DP selaku penyedia, Fais Noufal sebagai kontraktor, dan MM yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dengan tujuh tersangka telah ditetapkan, penyidik masih terus mendalami rangkaian pelaksanaan proyek, termasuk peran masing-masing pihak serta penggunaan anggaran yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp3,8 miliar.

Pemeriksaan terhadap Fais Noufal menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara. Selain menggali informasi terkait pelaksanaan proyek, penyidik juga berupaya mengungkap lebih jelas aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menggunakan anggaran tersebut. (NS)

Views: 9
Facebook
WhatsApp
Email