Tersangka & Barbuk Kasus Pencurian Kubah Masjid di Buru Masuk JPU
IMG-20240508-WA0098-768x576

AMBON,Nunusaku.id,- Kasus pencurian kubah masjid Al-Huda yang terbuat dari emas di Kecamatan Kayeli, Kabupaten Buru dengan tersangka Amin Gai alias Amin menuju klimaks.

Hal ini terjadi setelah penyidik Satreskrim Polres Buru telah menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru berdasarakan surat penyerahan tersangka dan barang bukti (Barbuk) nomor : B/06/V/RES.1.8./2024/RESKRIM, Rabu (8/5/2024).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Dijelaskan, rangkaian pemeriksaan oleh penyidik telah selesai dilaksanakan dan Satreskrim Polres Buru telah serahkan tersangka beserta Barbuk lengkap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buru untuk nantinya akan proses lanjut hingga sidang.

“Penyidik Satreskrim Polres Buru telah resmi limpahkan tersangka dan Barbuk kasus pencurian Kubah Masjid ke Kejari Buru hari Rabu 8 Mei,” jelas Rum, Rabu (8/5).

Diketahui, peristiwa pencurian ini terjadi 04 Maret 2024. Warga Desa Kaiely dihebohkan hilangnya kubah Masjid yang terletak dipusat desa. Warga langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Buru.

Polres Buru melalui Satreskrim langsung turun ke TKP mengecek lokasi, gerak cepat lakukan olah TKP dan menemukan terduga pelaku, kemudian lakukan pengembangan dan mengamankan terduga pelaku.

Setelah terduga pelaku diperiksa intensif, polisi menemukan alat bukti yang cukup, dimana (AG), 68 tahun mengakui perbuatannya yang dilakukannya.

“Semoga dengan diungkapnya kasus pencurian kubah Masjid ini, menjadi pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Buru khususnya dan Maluku pada umumnya agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum,” harapnya. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email