Tersandung Korupsi Dana BOS, Kepsek & Dua Bendahara SMPN 9 Ambon Dibui
IMG-20250228-WA0000

AMBON,Nunusaku.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 9 Ambon dan dua Bendahara sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2020-2023 senilai Rp1.862.769.063.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kepala Kejari Ambon, Adhriyansah kepada awak media di kantor Kejari Ambon, Kamis (27/2/25).

Para tersangka yaitu LP, Kepsek sekaligus kepala Satker pengelola dana BOS, serta YP dan ML yang bertugas sebagai bendahara sekolah.

Menurut Adhriyansah, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dalam gelar perkara.

“Tersangka LP, bahkan dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Lateri setelah tiga kali mangkir dari panggilan. Kajari bahkan turun langsung, dikawal aparat dari TNI-AD,” ungkap Kepala Kejari Ambon itu.

Dijelaskan, pengawalan anggotan TNI-AD dalam upaya jemput paksa tersangka dana BOS SMPN 9 Ambon itu sudah sesuai aturan.

“Tim investigasi Kejari Ambon mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan dana BOS periode 2020-2023, terdapat sejumlah penyimpangan. Diantaranya, pembayaran honor fiktif untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta kegiatan belajar mengajar yang tidak didukung bukti hukum yang sah,” jelasnya.

Berdasarkan data, kata dia, SMP Negeri 9 Ambon menerima alokasi dana BOS sebesar Rp 1,4 miliar pada tahun 2020, Rp 1,5 miliar di 2021, Rp 1,4 miliar pada 2022, dan 2023 mendapat Rp 1,5 miliar.

“Dana itu dikelola langsung oleh LP, YP dan ML tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah sehingga praktik terjadi praktik dugaan korupsi oleh ketiganya, dengan total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.862.769.063,” papar Adhriyansah.

Alhasil, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU yang sama.

Kasus ini menurutnya, menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa.

“Proses hukum akan berjalan transparan dan para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk memudahkan proses hukumi pihaknya tambah Adhriyansah, memutuskan untuk menahan para tersangka di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari.

“Penahanan ini dilakukan untuk menghindari risiko para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” pungkasnya. (NS-01)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email