Terlibat Kasus Penipuan Ratusan Juta, Pegawai Kejaksaan Dipecat Tidak Hormat
IMG-20260423-WA0130

Terlibat Kasus Penipuan Ratusan Juta, Pegawai Kejaksaan Dipecat Tidak Hormat

AMBON,Nunusaku.id,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Fredrika Schipper alias FS, Kamis (23/04/26).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan Asisten Pengawasan, Bobby Ruswin lepada Fredrika yang sebelumnya bertugas sebagai Pegawai Tata Usaha sekaligus Penjaga Tahanan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus oleh Pejabat Pengawasan Fungsional, Fredrika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja selama 110 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, sebagaimana tercatat dalam data absensi.

“Apabila saudari merasa keberatan, silakan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bobby saat penyerahan SK.

Yang bersangkutan akui Bobby, memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan, mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Usai penyerahan SK PTDH, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, memerintahkan jajaran Bidang Pidana Umum dan Intelijen untuk menyerahkan FS kepada penyidik Polda Maluku.

Langkah tersebut dilakukan karena Fredrika, juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.

Kejati menegaskan, tindakan tegas ini bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas, transparansi, serta integritas.

“Tetapi sekaligus memberikan efek jera terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana,” pungkas Rudy. (NS-01)

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email