
AMBON,Nunusaku.id,- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Tanimbar Energi kembali menghadirkan perkembangan penting di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (07/04/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Garuda Cakti Vira Tama, diperiksa sebagai saksi verbalisan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam keterangannya, Garuda memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu yang berkembang, khususnya menyangkut teknis penyidikan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi tidak selalu dilakukan di kantor. Dalam kondisi tertentu, seperti saksi yang alami trauma, pemeriksaan dapat dilakukan di tempat lain, termasuk kafe, guna memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan.
Menanggapi dugaan ketidaksesuaian waktu dan lokasi pemeriksaan, termasuk isu pemeriksaan di beberapa kota dalam waktu bersamaan, Garuda menyebut hal tersebut sebagai bagian dari dinamika administratif dalam penyidikan lintas daerah.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh pemeriksaan tetap dilakukan secara langsung.
Garuda juga memastikan pemeriksaan saksi pada 21 November 2025 berlangsung tanpa adanya paksaan.
“Seluruh keterangan telah dibaca, dipahami, dan ditandatangani masing-masing saksi,” ujarnya di persidangan.
Mobilitas pemeriksaan ahli yang mencakup sejumlah daerah seperti Ambon, Manado, hingga Malang turut disorot dalam sidang.
Garuda menegaskan, seluruh proses tetap dilakukan secara langsung meskipun dengan jadwal padat dan perpindahan lokasi dalam waktu berdekatan.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya dokumen BAP kerap dikirim lebih awal kepada saksi atau ahli sebagai bagian dari efisiensi. Namun, penandatanganan tetap dilakukan setelah pemeriksaan langsung sebagai bentuk validasi.
Ia juga menyinggung keterbatasan personel di daerah, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang menjadi tantangan tersendiri dalam proses penyidikan. Meski demikian, strategi kerja tetap dilakukan secara efektif tanpa mengurangi kualitas pembuktian.
Diakhir keterangannya, Garuda menegaskan, keterangan yang memiliki kekuatan pembuktian utama adalah yang disampaikan di persidangan, sementara BAP berfungsi sebagai alat bukti awal dalam proses penyidikan. (NS-01)






