
AMBON,Nunusaku.id,- Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Seram Bagian Timur (SBT) di Geser menahan ID, eks Kepala Desa (Kades) Negeri Kota Siri, Kecamatan Geser, Kabupaten SBT, Selasa (14/10/25).
Tersangka “ID”, eks Kades Kota Siri tahun 2017-2020 ditahan berdasarkan surat penetapan Tersangka nomor: B-356/Q.25.08.01/Fd.2/10/2025 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ADD dan DD Negeri Kota Siri tahun anggaran 2017-2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, maka tersangka ditahan.
Penahanan selama 20 hari terhitung semenjak 14 Oktober 2025 hingga 2 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Wahai di Wahai.
“Ditahannya tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabjari Geser nomor: PRINT-359/Q.25.08.01/Fd.2/10/2025,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy kepada media ini, Rabu (15/10).
Dibeberkan, bahwa pada tahun 2017-2020 Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten SBT mendapatkan penyaluran dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Rekening Kas Desa.
Akan tetapi, setelah dilakukan penyidikan, terdapat penyimpangan terhadap penggunaan DD tahun 2017-2020 yang mana tersangka “ID” selaku Kades menggunakan DD-ADD.
“Terdapat pekerjaan yang tidak terlaksana dan terdapat selisih antara pengeluaran riil dengan yang dipertanggungjawabkan dalam penggunaan DD-ADD,” urainya.
Hal ini sehingga menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara dengan total sebesar Rp 1.569.283.007,00.
Terhadap perbuatan yang dilakukannya itu, kini tersangka dijerat dengan Pasal Primair: Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka ID terancam dipidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 Miliar,” pungkasnya. (NS)





