Terdakwa Korupsi Dana Bos SMPN 9 Ambon Jalani Sidang Perdana
IMG-20250317-WA0026

AMBON,Nunusaku.id,- Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon tahun anggaran 2020-2023, dengan Terdakwa Lona Parinussa selaku Kepala Sekolah, Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat sebagai bendahara mulai disidangkan.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon tersebut, dipimpin Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua Hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilam Negeri (PN) Ambon, Senin (17/03/25).

JPU dalam dakwaannya menyatakan dana BOS tahun anggaran 2020-2023 sebesar Rp. 6.061.519.409. Dengan rincian, pada 2020 sebanyak Rp. 1.498.638.309, dan tahun 2021 sebanyak Rp.1. 563.375.000.

Sementara pada tahun anggaran, 2022 sebesar Rp. 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.

“Dalam pengelolaannya, ditemukan ada kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran, kegiatan fiktif, pembayaran honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang dibayar tidak sesuai, kegiatan berlanjut yang tidak disertai dengan bukti hukum yang tetap dan sah, dan juga kegiatan tidak sesuai peruntukan,” jelas JPU.

Lebih lanjut kata JPU, perbuatan para terdakwa disangkakan pasal primer yakni pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1,2, dan 3, undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu subsider, pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Juga subsider, pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Lona Parinussa bersama penasehat hukumnya menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Ambon.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan untuk mendengar eksepsi yang disampaikan Lona Parinussa melalui tim penasehat hukumnya pekan depan.

Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga terdakwa telah ditahan pada Kamis (27/2/25) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon. (NS-01)

Views: 10
Facebook
WhatsApp
Email