
AMBON,Nunusaku.id,- Wisnu Tohiyano, terdakwa tindak pidana narkotika golongan I jenis Ganja, divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, dalam sidang yang digelar di PN Ambon, Senin (26/01/26).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wisnu Tohiyano dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim di hadapan terdakwa.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Selain itu, Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Usai mendengarkan amar putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.
Diketahui, Wisnu Tohiyano ditangkap Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIT, di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di depan kantor J&T Express Kebun Cengkih.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna merah yang dilakban coklat, berisi daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 428,76 gram. (NS)

