
AMBON,Nunusaku.id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Ronal. D Rettob, menuntut terdakwa Ilarius Lampiore alias Yus, selama tiga (3) tahun penjara dalam kasus pencurian.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Ronald dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (10/2/25).
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu atau kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya korban.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilarius Lampiore alias Yus, dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Menariknya, dalam persidangan JPU juga menetapkan barang bukti berupa, 2 buah HP Handphone dengan merk Vivo Type Y 35 Warna agate black dengan no Imeil 863578061970472. Imei2, 863578061970464 dan hanphone merk samsung Gakaxy A14 merah maroon dengan no Imeil: 351998831288109. Imei2 359538361288109.
Mirisnya, terdakwa pernah dihukum dalam perkara penggelapan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan baru bebas pada tahun 2023. Namun tidak kapok, Terdakwa kembali ditahan dalam kasus yang serupa.
Diketahui, terdakwa pertama kali melancarkan aksinya pada 3 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 04:00 Wit, di dalam rumah saksi korban, Richaldo Lawalata di kawasan Mangga Dua RT. 003/002 Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Mengetahui HP tersebut sudah tidak ada lagi, saksi korban dan suaminya langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
Saat itu juga saksi korban bersama suaminya mendapat informasi ada anggota Brimob, Stanes Kopong yang bisa bantu melacak keberadaan HP yang hilang, lalu saksi korban bersama suaminya bertemu Kopong untuk meminta bantuan.
Hasil pelacakan, HP itu dideteksi Kamis 03 Oktober 2024 sekitar pukul 23:30 Wit HP berada di wilayah Talake Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Mengetahui hal tersebut saksi korban dan suaminya bersama Kopong pergi ke lokasi keberadaan HP. Menggunakan aplikasi, Kopong coba mengubungi HP korban dan tetiba ada bunyi nada dering HP dari salah satu kamar kos yang ternyata milik korban.
Mengetahui hal itu, korban langsung mengetuk pintu kamar dan membukanya lalu ditemukan HP itu ada dalam penguasaan Terdakwa.
Namun HP itu kemudian diambil korban. Terdakwa bersama barang bukti pun langsung dibawa ke Polresta Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. (NS-01)