Terdakwa Kasus Pajak Kembalikan Uang 1 Miliar Lebih ke Negara
IMG-20250718-WA0089

AMBON,Nunusaku,id,- Terdakwa kasus pajak, Azam Bandjar, wakil Direktur CV. Titian Hijrah melalui adiknya telah serahkan uang Rp 1 Miliar lebih sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana Perpajakan.

Kepastian akan penyerahan uang itu diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo kepada awak media di ruang rapat Kejati Maluku, Jumat (18/07/25).

“Hari ini (kemarin-red) telah dilakukan pengambilan kerugian negara dari terdakwa Azam Bandjar yang diserahkan adik terdakwa, uang sebesar Rp. 1.141.235.264,” terangnya didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Triono Rahyudi dan Kajari Ambon Adhryansah.

Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, urai Agoes, Terdakwa Azam Bandjar bersama-sama terdakwa lain yakni “HS” selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa, dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terhadap penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah dibebankan sepenuhnya kepada PT. Tanjung Alam Sentosa. Namun pajaknya tidak disetor terdakwa “HS”  melainkan hanya memberi fee kepada terdakwa Azam Bandjar,” tambahnya.

Dalam fakta persidangan tersebut, diketahui pula PT. Tanjung Alam Sentosa yang membuat perjanjian KSO dengan CV. Titian Hijrah, ternyata tidak terdaftar di Kantor Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan CV. Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggungjawab dari CV. Titian Hijrah.

Aspidsus Triono Rahyudi menambahkan, status penanganan perkara perpajakan ini kini dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Saksi ahli telah memberikan keterangan dalam hal kewajiban yang dibebankan kepada terdakwa sebagaimana rumus yang digunakan, sehingga ditetapkan nilai kerugian negara tersebut” ucapnya.

Sementara Kajari Ambon Adhsyansah mengaku, penanganan perkara tindak pidana perpajakan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan undang-undang (UU) dalam hal ini adalah ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

“Berdasarkan UU Perpajakan, kami memberikan ruang kepada terdakwa untuk beritikat baik melakukan pengembalian terhadap kerugian negara,” ungkap Kajari.

Namun, menurut Kajari, berdasarkan rumusan pengembalian kerugian negara khusus perpajakan ini, dikenakan denda progresif yakni digandakan 4 kali lipat sebagaimana rumus yang telah digunakan ahli saat menghitung kerugian negara.

Diketahui, kasus pajak ini, merupakan perkara yang disidik Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku yang kemudian telah diserahkan ke Kejari Ambon Mei lalu dan kini masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. (NS-01)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email