
AMBON,Nunusaku.id,- Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menggelar sidang dakwaan terhadap terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yaitu BS alias Buang (52) terhadap korban MKK (13).
Sidang dipimpin majelis hakim PN Ambon, Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya berlangsung di PN Ambon, Jumat (29/8/25).
Hakim dalam sidang dakwaan tersebut menyebut, terdakwa bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa BS alias Buang melakukan aksi bejatnya terhadap korban, dari bulan Februari tahun 2024 hingga bulan Januari tahun 2025.
Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban, di semak-semak hutan yang berada di Negeri Haria Lingkungan X, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Saat itu, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk korban, dengan mengatakan bahwa korban sangat cantik.
Rayuan itu dengan janji akan memberikan uang setelah selesai melakukan hubungan badan atau persetubuhan. (NS-01)





