Terbukti Miliki Narkoba, Ongen Dihukum Penjara 3 Tahun
IMG-20250130-WA0011

AMBON,Nunusaku.id,- Terdakwa Faisal Ohorella alias Ongen dihukum penjara selama 3 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Ongen dihukum lantaran terbukti miliki 2.51 gram Narkotika golongan satu jenis ganja. Akan tetapi, vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya menuntut terdakawa dipidana 3,6 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi hakim anggota, Dedy Sahusilawane dan Ismael Wael, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (30/01/25).

Menurut hakim, Ongen dihukum lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Faisal Ohorella dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Hakim Wilson dalam amar putusannya.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 6 plastik bening berisi Narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 2.51 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu buah HP merk Oppo A 77s warna hitam, dirampas untuk negara.

Usai mendengar vonis tersebut, Jaksa dan terdakwa Faisal Ohorella tanpa didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sidang kemudian ditutup.

Diketahui, terdakwa Faisal B. Ohorella alias Ongen ditangkap pada Senin 19 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIT di kawasan Perumahan BTN Waitatiri Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). (NS-01)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email