Terbukti Korupsi DD/ADD, Eks Penjabat KPN di SBT Dihukum 8 Tahun Bui
IMG-20250430-WA0109

AMBON,Nunusaku,id.- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menghukum terdakwa Ragia Rumakway dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun anggaran 2016-2020, di Negeri Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Terdakwa yang merupakan mantan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Administratif Aruan Gaur itu divonis selama delapan (8) tahun.

Hukuman itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang mana saat itu terdakwa dituntut selama enam (6) tahun penjara.

Dalam putusannya majelis hakim nyatakan, perbuatan terdakwa Ragia Rumakway telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa Ragia Rumakway selama 8 tahun penjara,” kata hakim ketua Rahmat Selang, yang didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu (30/04/25).

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan. Bahkan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,7 Miliar.

Dengan ketentuan, dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan telah berkekuatan tetap terdakwa belum membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Namun jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan subsider kurungan penjara selama 3 tahun,” tegas hakim.

Menyikapi putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan sikap akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, terdakwa dijerat lantaran pada tahun 2016 hingga 2020, terjadi penyalahgunaan ADD maupun DD yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten SBT.

Dimana selama kurun waktu empat (4) tahun, ada berbagai program pembangunan di negeri tersebut, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan ada pula laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 Miliar. (NS-01)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email