Terbukti Kantongi Narkoba, Rifai Divonis 5 Tahun Penjara
IMG-20250610-WA0005

AMBON,Nunusaku.id,- Terdakwa tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu Muhamad Rifai Kelibai divonis selama lima tahun.

Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Martah Maitimu, didampingi dua hakim anggota dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (10/06/2025).

Hakim dalam perkara ini menyatakan, terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Rifai Kelibai berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap hakim dalam sidang.

Selain pidana badan, kata hakim, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp. 400 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara, serta denda sebesar Rp, 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Muhamad Rifai Kelibai ditangkap Minggu 26 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIT di Jl. Diponegoro-Urimessing Kota Ambon, tepatnya di depan Bank Modern Expres.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu, dikemas menggunakan kertas alumunium foil dan kemasan permen blaster, yang didalamnya terdapat plastik klip bening berukuran kecil dan dimasukkan lagi ke dalam plastik klip bening ukuran kecil lainnya, yang berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,8962 gram dan sisanya 0.7974 gram.

Selain itu juga, satu (1) unit Handphone merk OPPO A92 warna hijau gradasi biru casing warna hitam dengan nomor Sim Card 0821 3654 2560. (NS-01)

Views: 8
Facebook
WhatsApp
Email