
AMBON,Nunusaku.id,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis 1,6 tahun penjara Rafly Rizky Usman Latua alias Usman, terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan I.
Usman divonis penjara lantaran memiliki 5 paket narkotika jenis ganja dengan berat total 1.9817 kilo gram.
Vonis itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Martah Maitimu didampingi Rahmat Selang dan Agustina Lamabelawa, masing-masing sebagai hakim anggota, Selasa (12/11).
Putusan hakim itu sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon, Magie Parera, yang sebelumnya menuntut terdakwa, Selasa 22 Oktober 2024 lalu.
Hakim dalam perkara ini menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 127 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.
Adapun barang bukti kata hakim, berupa 5 paket diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastic klem bening dengan berat awal/total 1.9817 kilogram.
1 paket diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan kertas putih dengan berat awal/total 0,2030 kilogram.
1 paket diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau yang dikemas dengan kertas coklat dengan berat awal/total 0,2051 kilogram.
1 buah Handphone merk Infinix HOT 11 Play Warna Hijau dengan nomor Sim Card 0812-8767-8322 nomor model Infinix X688B nomor IMEI 357344841370282.
1 buah dompet warna putih bertuliskan Lovely bear dipakai dalam perkara M. Bansa Latupono, 1 unit HandPhone merk Samsung A13 warna orange dengan nomor sim card 0822 4880 0276, dirampas untuk Negara.
Diketahui, terdakwa Usman ditangkap pada 21 Juli 2024 sekitar pukul 19.15 Wit, di Jl. Jendral Sudirman Desa Batu Merah, tepat di Lorong Gapura Tanjung. (NS-01)