
AMBON,Nunusaku,id. Terdakwa tindak pidana kekerasaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Ilham Salampessy divonis 12 tahun penjara.
Putusan tersebut ssama dengan tuntutan sebelumnya yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang putusan dipimpin ketua majelis hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (26/06/25).
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang j.o Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHPidana
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Salampessy, berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda 100 juta, subsidar 6 bulan kurungan,” kata hakim dalam sidang.
Hakim dalam sidang ini, juga menyatakan barang bukti berupa, 1 buah baju kameja lengan panjang warna hitam dan 1 buah celana panjang jeans warna biru.
Selain itu, 1 buah handphone merek INFINIX berwarna putih yang berisikan rekaman video berdurasi 10 (sepuluh) detik. (NS-01)





