
AMBON,Nunusaku.id,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis mantan Sekretaris Dinas Pariwisata (Sekdispar) Maluku, Salmin Saleh dua tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang, Senin (24/3/25).
Sayangnya, putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara.
Dalam amarnya, terdakwa Salmin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Salmin Saleh selama dua tahun penjara,” sebut hakim.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diperintahkan untuk membayar Rp 7 juta kepada korban sebagai uang kompensasi.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Endang mengaku akan mengajukan upaya hukum banding.
“Nanti koordinasi dulu dengan pimpinan. Tapi kemungkinan besar akan banding karena putusan jauh dari tuntutan,” tandas Endang usai sidang.
Diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Salmin Saleh merupakan terdakwa dalam perkara dugaan kasus pencabulan terhadap korban bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa berawal pada hari Jumat 06 September 2024. Saat itu korban pergi ke kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku tempatnya melaksanakan PKL.
Korban saat itu tiba di kantor pukul 7.00 WIT dan suasana kantor masih sepi. Sebab hari itu juga bertepatan dengan HUT GPM sehingga pegawai yang beragama Kristen belum masuk kantor.
Tidak berselang lama, terdakwa datang ke ruangan korban dan langsung memegang bahu korban dan mengelus-elusnya. Tidak sampai disitu, terdakwa kemudian menurunkan tangannya kearah dada korban bagian kiri dan meremas payudara. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban.
Beberapa menit kemudian, terdakwa kembali dan memanggil korban untuk pergi ke ruangannya. Karena merasa takut, korban menuruti kemauan terdakwa.
Saat masuk keruangan, terdakwa langsung mengunci pintu ruangan dan menyuruh terdakwa duduk di sofa.
Parahnya lagi, terdakwa memberi uang Rp 50 ribu kepada korban tetapi ditolak. Akan tetapi terdakwa memaksanya dengan alasan untuk uang makan siang. Akibat perbuatan itu, korban merasa syok dan trauma. (NS-01)





