
AMBON,Nunusaku.id,- Pelarian tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2015-2018, Toni Benlas alias TB, Direktur PT. Fajar Baru Gemilang berakhir, Rabu (28/2).
Hal itu terjadi seiring ditangkapnya TB oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku secara paksa di Bandara Pattimura Ambon usai menjalani penerbangan dari Dobo, Kepulauan Aru menuju Kota Ambon.
Toni langsung dibekuk Tim Pidsus Kejati Maluku saat turun dari Pesawat Wings Air yang ditumpanginya sekitar pukul 12.30 WIT.
Tak lama, tim Pidsus yang diketuai, Kasidik Kejati Maluku, Sofyan Sale dan Kasitut Kejati Rajes Afifudin, langsung menggiring Toni yang sudah mengenakan rompi merah ke Kantor Kejati Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada awak media, Toni menyebut, penangkapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur merupakan suatu konspirasi antara penguasa dan aparat penegak hukum.
“Ini adalah konspirasi-konspirasi oknum-oknum penguasa dengan oknum-oknum aparat penegak hukum. Karena, benar-benar kasus ini dipaksakan,” katanya di pelataran kantor Kejati Maluku.
Menurutnya, kasus tersebut sudah selesai saat pihaknya diperiksa kepolisian. Dimana, kata dia, audit BPK terkait proyek pembangunan Pasar Langgur, sudah diselesaikan.
“Kami punya audit BPK yang jelas, kami sudah diperiksa sama Polisi, tapi kami tetap ditahan. Kasus ini dipaksakan,” tegasnya.
Usai pemeriksaan dilakukan, tersangka Toni langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi mengaku, langkah penangkapan secara paksa terhadap tersangka Toni merupakan suatu rangkaian penyidikan yang dilakukan pihaknya.
“Hari ini kami lakukan upaya paksa terhadap tersangka TB. Ini langkah proses penyidikan dalam perkara proyek pembangunan pasar Langgur. Dan setelah kami lakukan pemeriksaan, kami lakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon,” ungkap Triono.
Sementara menyoal pernyataan Toni yang menyebut kasus tersebut merupakan suatu konspirasi dan terkesan dipaksakan, Aspidsus mengaku itu hak tersangka untuk menyampaikan pendapatnya.
Namun, lanjut Triono, tim penyidik sudah secara profesional mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 181 KUHP, bahkan ahli sudah diperiksa oleh mereka.
“Ahli sudah kita periksa, dan bahkan kerugian negara sudah cukup. Sehingga, kami penyidik secara profesional, konprehensif kumpulkan semua alat bukti, dan kami yakin dalam perkara ini bisa terbukti. Bahkan untuk dua tersangka sebelumnya sudah kita tahan dan limpahkan ke Tahap II.
Terkait kerugian negara akibat kasus tersebut, Triono mengaku, sampai saat ini belum ada pengembalian oleh para tersangka kepada negara.
“Tersangka Toni disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Diketahui, Toni Benlas merupakan tersangka ketiga dibalik kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2015-2018.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Kota Tual berinisial, DFF dan Rikhardus Tanlain (RT) selaku konsultan pengawas proyek sudah ditetapkan tersangka lebih awal. (NS)



