
AMBON,Nunusaku.id,- Polsek Baguala yang dipimpin Srikandi Polwan, Iptu Esterlina Titiheru saat ini tengah menangani laporan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Lateri, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 18.00 WIT. Berdasarkan keterangan awal yang diterima kepolisian, korban yang sedang mengendarai sepeda motor diduga dihentikan seorang pria yang belum diketahui identitasnya.
Terduga pelaku kemudian mengambil kunci kendaraan dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polsek Baguala untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Baguala bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dan informasi awal guna kepentingan penyelidikan.
Kapolsek Baguala melalui Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay menjelaskan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Hingga kini, kepolisian belum temukan fakta maupun bukti yang mengarah pada tindak pidana begal sebagaimana informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan, media sosial, maupun percakapan masyarakat.
“Kasus ini masih tahap penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hingga kini, belum ada fakta yang menguatkan bahwa peristiwa itu merupakan aksi begal,” ujar Janet kepada awak media, Senin (22/6).
Pihak kepolisian menegaskan, seluruh fakta dan keterangan terkait peristiwa tersebut masih terus didalami guna memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya serta mengungkap identitas pelaku.
Saat ini, Polsek Baguala terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan kejadian tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa itu agar segera melapor ke pihak berwajib guna membantu proses pengungkapan kasus.
“Masyarakat diharapkan menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” pungkas Kasi Humas. (NS)



