
AMBON,Nunusaku.id,- Berkas dua tersangka korupsi pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru telah diserahkan tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kemarin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
Kedua tersangka dugaan korupsi di kasus tersebut yakni AM, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/25).
Dia menyebut, JPU saat ini telah meneliti berkas kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru itu.
“Kemarin penyidik telah melakukan tahap I, dengan menyerahkan berkas atas dua tersangka kasus korupsi pembangunan Talud pengendali banjir di Kabupaten Buru atas nama tersangka AM dan MS kepada JPU untuk diteliti,” ungkap Ardy.
Penelitian berkas perkara itu dimaksud, lanjutnya, guna mengetahui apakah rangkaian penyidikan yang dilakukan tim Penyidik atas kedua tersangka dan barang bukti sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan ataukah tidak.
“Diteliti untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan atau belum, semisal syarat Formil dan materiilnya, jika sudah terpenuhi maka bisa melaksanakan tindakan selanjutnya yakni tahap II,” cetus Ardy.
Disebutkan, kasus dugaan korupsi pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten tersebut diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Oleh kerana itu, penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Perkembangan selanjutnya terkait proses hukum kedua tersangka masih menunggu hasil penelitian berkas oleh JPU sebelum kasus ini memasuki tahap berikutnya,” pungkas Ardy.
Diketahuu, proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru yang bermasalah tersebut ditangani Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Maluku, dengan anggaran sebesar Rp 14,7 miliar.
Anggaran ini berasal dari dana pinjaman Pemprov Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 di Kabupaten Buru.
Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.023.870.488. (NS)