
SBB,NUNUSAKU.ID,– Polres Seram Bagian Barat (SBB) mengamankan seorang pria berinisial JS yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Sayuti Pattiekon (23), di Dusun Ani, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kamis (29/10) dini hari.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada kedua tangannya setelah diduga ditebas menggunakan parang sebanyak tiga kali. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan medis di RSUD Piru.
Berawal dari Perselisihan
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (28/10) sekitar pukul 23.00 WIT. Saat itu, anggota Pos Polisi (Pospol) Laala yang sedang melaksanakan patroli menemukan korban terlibat perkelahian dengan seorang warga Dusun Olas.
Petugas kemudian melerai dan mendamaikan kedua pihak yang bertikai.
Namun, setelah perkelahian dilerai, korban pulang ke rumahnya di Dusun Tanah Goyang untuk mengambil sebilah parang. Korban kemudian kembali ke Dusun Olas dengan maksud mencari orang yang sebelumnya terlibat perkelahian dengannya.
Karena tidak menemukan orang tersebut, korban melanjutkan pencarian sepeda motornya hingga ke Dusun Ani. Di lokasi itu, korban bertemu dengan JS dan keduanya sempat terlibat percakapan yang berujung pada ancaman menggunakan parang.
Merasa terancam, JS kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang. Ia juga menginformasikan kepada sejumlah rekannya bahwa dirinya telah mendapat ancaman dari seseorang asal Dusun Tanah Goyang.
Tidak berselang lama, korban kembali mendatangi lokasi dan menanyakan kepada JS bersama rekan-rekannya apakah mereka melihat seseorang yang melintas menggunakan sepeda motor.
Pertanyaan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran mulut. Dalam situasi itu, JS diduga menghampiri korban dan melakukan pembacokan menggunakan parang sebanyak tiga kali hingga menyebabkan kedua tangan korban mengalami luka serius.
Polisi Amankan Pelaku dan Parang 80 Sentimeter
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Satreskrim Polres SBB bergerak melakukan penanganan dan berhasil mengamankan JS beserta barang bukti berupa satu bilah parang dengan panjang sekitar 80 sentimeter.
Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan pada Kamis (29/10) sekitar pukul 03.00 WIT di Polres SBB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Refindo Pradikta Rulando mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan, terlebih dengan menggunakan senjata tajam.
“Masyarakat diminta menahan diri ketika hadapi perselisihan, hindari tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain, serta segera melaporkan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” harap Refindo. (NS)





