
AMBON,Nunusaksu.id,- Terdakwa Andass Raossel Lawalata alias Andas, divonis 7 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan lantaran Lawalata terbukti melakukan penganiayaan dengan sebilah pisau secara berulang kali terhadap korban Baltasar Rendy Moriolkosu alias Rendy, hingga mengalami gangguan di bagian mata.
Putusan tersebut dibacakan Hakim ketua Orpa Marthina didampingi dua Hakim Anggota Lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (3/6/2025).
Vonis hakim tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni 6,10 tahun penjara.
Majelis hakim dalam perkara ini menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 02.00 Wit, di Kos-kosan Margio di Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kata Ambon.
“Bahwa benar, sekitar pukul 02.00 Wit, saksi korban dihubungi lewat telephone oleh saksi Cornelia Futwembun bahwa Terdakwa ada datang di lantai 2 kos tempat tinggal Saksi korban dan saksi Cornelias Futwembun menggedor pintu kamar,” kata Hakim.
Kemudian, saat korban bertemu terdakwa, terjadi adu mulut antara keduanya. Setelah itu terdakwa langsung mengambil pisau, menggunakan tangan kanan menikam ke mata kiri saksi korban sebanyak 1 kali.
Saat ditebas, korban mencoba melarikan diri, namun terjatuh. Lalu saat itu Terdakwa kembali menikam di paha kanan dan bokong korban.
“Bahwa benar, saat kejadian, Terdakwa mengambil pisau dari bagian belakang tubuhnya sebelum mengarahkan ke arah mata kiri saksi untuk menikam korban,” ujarnya.
Akibat penganiayaan itu lanjut Hakim, mata kiri korban tidak lagi bisa berfungsi atau buta. Sehingga korban sulit melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasa. Padahal sebelumnya mata dan fisik korban masih normal.
“Bahwa benar, saksi Korban tidak bisa bekerja dikarenakan mata kiri tidak bisa berfungsi dan mata kanan juga alami gangguan penglihatan alias korban menjadi cacat permanen,” terangnya.
Atas perkara ini hakim menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu mengakibatkan korban mengalami luka-luka berat.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andass Raossel Lawalata oleh karena Itu, dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim.
Selain itu Hakim juga menyatakan barang bukti terdakwa berupa 1 buah Pisau yang terbuat dari bahan logam dengan gagang terbuat dari kayu dengan Panjang Pisau 27 Cm, yang diukur dari ujung pisau ke ujung gagang. Dirampas untuk dimusnahkan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Samuel J Sihaya menyatakan Banding. Sidang kemudian ditutup Majelis Hakim dan dilanjutkan pekan depan. (NS-01)