Tanah Wakaf di Batumerah Diklaim Bersertifikat, DPRD Minta BPN Ukur Ulang
IMG-20250917-WA0220

AMBON,Nunusaku.id,- Komisi I DPRD Kota Ambon mengambil langkah tegas dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah di Negeri Batu Merah yang melibatkan Yayasan Masjid Jami Batu Merah dan pihak yang mengklaim kepemilikan sertifikat.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, M. Fadli Toisuta, didampingi Sekretaris Komisi Astrid Soplantila serta sejumlah anggota komisi, menghadirkan kedua belah pihak bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.

Anggota Komisi I DPRD, Zeth Pormes, menjelaskan sengketa berawal dari penyewaan tanah wakaf oleh Yayasan Masjid Jami kepada Ibu Ruqyah untuk pembangunan rumah kos.

Namun kemudian muncul klaim dari Amelia yang menyatakan memiliki sertifikat resmi atas lahan tersebut, yang disebut bagian dari tujuh sertifikat berbeda.

“Untuk hindari debat berkepanjangan, besok pagi kita akan lakukan pertemuan langsung di Batu Merah, di belakang Hotel Grand Avira. BPN akan hadir, dan masing-masing pihak wajib membawa sertifikat asli. Dari situ, BPN bisa lakukan pengukuran berdasarkan koordinat,” tegas Pormes usai rapat.

Menurutnya, pengukuran lapangan sangat penting agar persoalan tidak berlarut-larut. Bila ternyata objek tanah berbeda, maka masalah dianggap selesai. Namun jika benar terjadi tumpang tindih, maka jalur pengadilan menjadi satu-satunya mekanisme penyelesaian.

“Kalau benar ada sertifikat di atas tanah wakaf, maka pembuktiannya harus lewat proses hukum. Tidak bisa diputuskan hanya dalam forum rapat. Semua harus diuji secara yuridis,” tambahnya.

Senada, Ivan Frits, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Ambon akui, saat ini Yayasan Masjid Jami memang belum memiliki sertifikat resmi, sementara sertifikat atas nama Amelia sudah terbit lebih dahulu.

“Jadi sebenarnya tidak ada tumpang tindih sertifikat. Yang ada adalah potensi tumpang tindih hak keperdataan antara yayasan dengan Ibu Amelia. Itu sebabnya pengukuran di lapangan menjadi sangat krusial,” jelas Ivan.

Ia menambahkan, jika nantinya hasil pengukuran tetap memunculkan sengketa, maka mediasi bisa ditempuh terlebih dahulu sebelum masuk ke jalur hukum.

Komisi I DPRD berharap, langkah teknis bersama BPN ini dapat menjadi solusi konkret sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun gesekan sosial di tengah masyarakat. (NS-02)

Views: 11
Facebook
WhatsApp
Email