Tak Logis LHKPN Jadi Alasan Desakan Mundur, Rauf: Harta HL Dimiliki Sebelum Gubernur Maluku
rauf

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Tokoh Maluku, Rauf Pellu angkat bicara menanggapi pemberitaan berulang salah satu media daring yang kembali menyoroti harta kekayaan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dengan narasi adanya peningkatan kekayaan setelah menjabat sebagai kepala daerah.

Pellu menilai, pemberitaan tersebut tidak benar, cenderung menggiring opini publik, bahkan mengandung unsur fitnah dan hoaks karena tidak menjelaskan secara utuh asal-usul serta riwayat kepemilikan aset Gubernur.

“Hari ini saya harus kembali berbicara untuk klarifikasi soal pemberitaan tentang Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku, yang diberitakan bahwa kekayaannya meningkat setelah menjadi Gubernur. Ini pemberitaan yang tidak benar,” tegas Pellu kepada media ini di Ambon, Rabu (4/11).

Menurutnya, pihak-pihak yang menyebarluaskan informasi tersebut harus bertanggungjawab atas setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Sebab, pemberitaan yang tidak disertai penjelasan menyeluruh berpotensi membentuk persepsi keliru ditengah publik dan juga berpotensi masalah hukum di kemudian hari.

“Saya menganggap orang-orang yang menyebarkan berita ini adalah orang-orang yang tidak punya moral dan tidak beretika,” tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Darusalam (Unidar) itu.

Hendrik Lewerissa Sudah Kaya Sebelum Jadi Gubernur Maluku

Pellu menjelaskan, harta kekayaan Hendrik Lewerissa bukan diperoleh setelah menduduki jabatan Gubernur Maluku. Sebagian besar aset tersebut, kata dia, telah dimiliki jauh sebelum Lewerissa menjadi anggota DPR RI, bahkan sebelum menjabat sebagai kepala daerah.

“Bahkan sebelum jadi Gubernur dan anggota DPR-RI, beliau adalah satu-satunya pengacara perusahaan milik Presiden Prabowo di Indonesia dan luar negeri selama 24 tahun dengan gaji yang tidak sedikit. Bayangkan selama hampir seperempat abad itu, jika dihitung harta beliau berapa,” bebernya.

Ia juga menjelaskan adanya proses perbaikan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ketika berlangsung tahapan Pilkada Maluku. Saat itu, menurutnya, terjadi kekeliruan penginputan oleh tim karena proses pemasukan data dilakukan dalam waktu terbatas sehingga belum seluruh aset tercantum.

Namun, kekurangan dan kekeliruan tersebut kemudian diperbaiki melalui pembaruan data kekayaan. Untuk memperjelas kepemilikan aset tersebut, Pellu mencontohkan sejumlah properti milik Hendrik Lewerissa, termasuk rumah di kawasan Jakarta Selatan, Rumah Tiga, dan Karang Panjang, Kota Ambon, serta memiliki tanah di Manado-Sulawesi Utara.

“Beliau memiliki rumah di Jakarta, tepatnya di Jakarta Selatan. Semua orang tahu kalau di daerah Jakarta Selatan itu harga rumah sangat tinggi,” katanya.

Bahkan, menurut Pellu, apabila seluruh aset tersebut dihitung berdasarkan estimasi nilai keseluruhan, nilainya bisa lebih tinggi dibandingkan angka yang selama ini diberitakan.

“Kalau diestimasi, itu lebih daripada apa yang diberitakan,” ungkapnya.

Jangan Giring Opini yang Membandingkan dengan Presiden

Lebih jauh, Pellu menegaskan, jabatan kepala daerah tidak boleh serta-merta dikaitkan dengan tuduhan korupsi atau asumsi bahwa kekayaan seseorang diperoleh dari uang rakyat.

“Seorang Hendrik Lewerissa menjadi Gubernur bukan harus menjadi koruptor ataupun mengambil harta dan uang rakyat. Karena semua itu sudah dia miliki jauh waktu. Tetapi hari ini dia sebagai pengabdi bagi rakyat Maluku, maka sangat tidak logis,” tegasnya.

Ia mengaku pemberitaan tersebut tidak hanya merugikan Hendrik Lewerissa secara pribadi, tetapi juga berdampak terhadap keluarga dan citra politik yang melekat pada dirinya. Terlebih, ketika isu tersebut dikaitkan dengan perbandingan kekayaan seorang Presiden Prabowo Subianto yang juga bukan “kaget kaya”.

“Sangat disayangkan kalau pemerintahan ini dimainkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, yang hanya ingin mencari-cari kesalahan. Apalagi membandingkan dengan LHKPN seorang Kepala Negara,” ujarnya.

Pellu pun mempersilakan pihak-pihak yang meragukan asal-usul maupun pelaporan harta kekayaan Gubernur Maluku untuk menggunakan mekanisme hukum dan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan membangun opini yang berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Semua harta kekayaannya itu sudah dilaporkan ke KPK. Tapi kalau ada pihak yang tidak puas, silakan tempuh jalur resmi tanpa beropini, menciptakan opini dan bahkan menggiring isu soal harus mundur dan sebagainya,” tandasnya.

Tak Logis LHKPN Dijadikan Alasan Mundur

Ia juga mempertanyakan tuntutan agar Gubernur Maluku mundur hanya berdasarkan polemik mengenai LHKPN. Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik harus didasarkan pada fakta dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak logis hanya karena persoalan LHKPN lalu diminta Gubernur mundur. Yang benar saja. Apalagi yang dijadikan narasumber berita untuk meminta hal itu bukan datang dari para wakil rakyat, tetapi aktivis yang punya rekam jejak kurang baik atau negatif di publik sebagai pencipta hoaks dan sebagainya. Ini kan aneh,” pungkas Pellu.

Pellu menegaskan, transparansi harta kekayaan pejabat publik merupakan hal penting. Namun, ia meminta agar setiap kritik dan dugaan disampaikan secara proporsional, berbasis data, serta melalui saluran resmi sehingga tidak berkembang menjadi penghakiman publik tanpa pembuktian. (NS)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email