
AMBON,Nunusaku.id,- Siapapun boleh menjadi Direksi dan komisaris bank BUMN. Meski calon tersebut adalah kader dari partai politik tertentu maupun mantan tim sukses partai politik tertentu.
Demikian penegasan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad.
“Saya kira begini, kan aturannya sudah clear siapa saja yang ingin jadi pengurus bank baik Direksi maupun Komisaris harus lulus fit and profer test (uji kemampuan dan kepatutan),” tegasnya seperti dikutip dari hukumonline.com, Rabu (26/3).
Ia menuturkan, dalam uji kemampuan dan kepatutan itu, calon direksi maupun komisaris wajib memenuhi tiga syarat yang diatur oleh Peraturan Bank Indonesia nomor: 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan.
“Fit and proper itu kan ada persyaratannya, yang bersangkutan tidak hanya fit dalam pekerjaannya tapi dia juga proper,” katanya.
Muliaman menambahkan, kemampuan calon direksi dan komisaris tersebut tak harus berasal dari seorang bankir.
“Jika ada calon direksi dan komisaris yang tak memiliki pengalaman sebagai bankir masih bisa dicalonkan asal memiliki pengalaman lain yang bermanfaat dalam pengelolaan bank,” jelasnya.
Bukan hanya itu, calon direksi dan komisaris tersebut juga wajib memahami peraturan-peraturan yang ada di industri perbankan.
Ia tak menampik terdapat kekhawatiran jika kader partai politik menjadi direksi maupun komisaris bank BUMN. Meski begitu, kekhawatiran tersebut dapat dikesampingkan jika melihat dari kelembagaan yang dipimpinnya.
Menurutnya, bank BUMN yang dipimpinnya tersebut merupakan pusat perhatian dari seluruh masyarakat apalagi telah menjadi perusahaan terbuka.
“Masyarakat tentu akan mengekspos jika terjadi irregularitis yang mungkin terjadi. Jadi mari kita lihat saja bersama-sama,” tuturnya.
Setidaknya, pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad memberi gambaran bahwa siapa saja berhak menjabat direksi atau komisaris bank asalkan memenuhi persyaratan yang diamanatkan.
Dengan demikian, informasi hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Maluku-Maluku Utara, di Ternate 21 Maret 2025 yang kabarnya secara tertutup telah menetapkan salah satu kader Gerindra Maluku, Michael Papilaya sebagai calon Komisaris Bank tidaklah masalah dan tidak melanggar aturan.
Terpisah, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, John Laipeny menyebut, penegasan pihak OJK sebagai lembaga pengawas perbankan itu mengakhiri polemik yang berkembang soal kader partai politik (Parpol) tidak bisa menjadi Direksi/Komisaris Bank Maluku-Malut.
“Kewenangan menentukan Direksi dan Komisaris Bank Maluku-Malut ada di para pemegang saham. Jika keputusan itu diambil pasti sudah melihat secara baik ketentuan dan aturannya, termasuk rekam jejak serta kompetensi lewat fit and proper test,” pungkasnya. (NS)





